Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. DPD I Partai Golkar Provinsi Sumut memperpanjang masa pendaftaran bakal calon atau balon kepala daerah ataupun wakil kepala daerah di 23 kabupaten/kota.
Hal ini dilakukan dalam rangka menyahuti dinamika yang terjadi di sejumlah daerah. Perpanjangan pendaftaran itu tertuang di dalam Surat Edaran Partai Golkar Sumut bernomor SE- 02 /GK-SU/XII/2019.
Surat tertanggal 7 Desember 2019 itu diteken langsung Ketua dan Sekretaris Tim Pilkada Golkar Sumut, Ahmad Doli Kurnia Tanjung dan Sangkot Sirait.
"Partai Golkar Sumut melalui Tim Pilkada memperpanjang pendaftaran penjaringan balon bupati/wakil bupati dan balon walikota/wakil walikota di 23 kabupaten/kota di Sumut yang melaksanakan Pilkada serentak," ujar Ketua Tim Pilkada DPD I Partai Golkar Sumut, Sangkot Sirait didampingi Wakil Ketua Tim Pilkada Golkar Sumut, Amas Muda Siregar, di Medan, Sabtu (7/12/2019).
Kata Sangkot, perpanjangan pendaftaran dengan membuka kembali masa pendaftaran/penjaringan yang dimulai pada 9 Desemeber 2019 sampai 13 Desember 2019.
"Dengan dibukanya kembali masa pendaftaran/penjaringan maka jadwal tahapan Rapat Pleno Diperluas direvisi kembali," ungkap Sangkot.
Surat tersebut juga ditujukan kepada Ketua Tim Pilkada Partai Golkar Kabupaten/Kota se-Sumut.
"Diimbau kepada Ketua DPD Partai Golkar Kab/Kota dan Ketua Tim Pilkada Partai Golkar se-Sumatera Utara untuk dapat mempedomani dan melaksanakan edaran ini," tukas Sangkot.