Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labuhanbatu. Mencuri sepeda motor Honda Vario dengan nomor Polisi BK 5912 JAG, dua residivis, yakni Candra Andreas Simamora (22), warga Jalan Ir Juanda, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara dan Muda Pandapotan Parapat (22), warga Jalan Adam Malik, Gang Tualang, Kelurahan, Padang Bulan, Rantau Utara, Kabupaten. Labuhanbatu ditangkap personel Sat Reskrim Polres Labuhanbatu.
Dasar penangkapan Laporan Polisi, nomor : LP / 1134 / XI / Res.1.8 / 2019 dan Surat Perintah Tugas, nomor : SPT / 1884 / XI / RES.1.24. / 2019 / Reskrim, tanggal 01 Nopember 2019.
"Minggu lalu, dua pelaku curanmor ditangkap Unit Resum dari sebuah warnet dalam rangka Operasi Kancil Toba 2019", Ujar Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Jama Kita Purba kepada wartawan, Minggu (8/12/2019).
Kata AKP Jama Kita Purba, kronologis kejadian bermula pada hari Kamis (28/11/2019), sekira pukul 22.30 WIB, telah terjadi pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario nomor Polisi BK 5912 JAG dari rumah korban di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan pengaduan di Polres Labuhan Batu. Dari hasil lidik di lapangan dan introgasi saksi-saksi, diketahui pelakunya adalah Candra Andreas Simamora dan Muda Pandapotan Parapat.
Selanjutnya pada hari Sabtu (30/11/2019) sekira pukul 22.00 WIB, Tim 2 Unit Resum dipimpin oleh Kanit Resum Ipda Gunawan Sinurat berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) pelaku tersebut di sebuah warnet di Jalan Sirandorung, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Kepada petugas, tersangka Candra Andreas Simamora dan Muda Pandapotan Parapat mengaku residivis, dalam kasus yang sama yakni curanmor dan sama-sama baru keluar dari penjara / lapas pada bulan September 2019. Dari tersangka petugas menyita barang bukti dari tersangka berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor Polisi BK 5912 JAG, yang merupakan sepeda motor hasil curian. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu guna proses sidik.