Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Wisnu Aditya (40), penduduk Dusun Palo Rengas, Desa Pematang Cengak, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, diringkus tim opsnal Pidum Polres Langkat, Sabtu (7/12/2019). Ia memiliki sepeda motor Honda CB 150 warna hitam BK 4975 P (plat merah) palsu, tanpa memiliki surat - surat kelengkapan kenderaan
Penangkapan tersangka Wisnu berkaitan dengan penyidikan jaringan sindikat pencurian kenderaan bermotor yang dilakukan Polres Langkat.
Kasat Reskrim Polres Langkat melalui Kanit 1 Pidum Iptu Bram Chandra, Minggu (8/12/2019) mengatakan, pihaknya beserta timnya berangkat ke TKP setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang seorang laki - laki yang memiliki sepeda motor berplat merah tanpa surat - surat.
"Sabtu pukul 07.00 WIB tim melakukan penangkapan, saat hendak ditangkap, tesangka berusaha melarikan diri kearah belakang rumahnya namun berhasil dikejar oleh anggota opsnal dan tersangka berhasil ditangkap.Turut diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor honda CB 150 Warna hitam No Pol :BK 4975 P," katanya.