Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Asahan. Mahkamah Agung (MA) melansir putusan atas nama Aipda Saperio Sahputra yang dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pria kelahiran 3 April 1977 itu harus mendekam di penjara gara-gara menghina Nabi Muhammad. Bagaimana kasusnya?
Kasus bermula saat Saperio main Hp di rumahnya di Jalan Sei Kopas, Kisaran Barat, Asahan pada 23 Agustus 2018 pukul 05.00 WIB. Ia menulis sebuah kalilmat di akun Facebooknya, yaitu:
Nabi Muhammad ....
Postingan itu sontak membuat banyak pihak merasa terhina. Saperio akhirnya ditelepon Provost pukul 07.30 WIB untuk datang ke kantor guna mempertanggungjawakan perbuatannya.
Di persidangan, Saperio mengaku tidak tahu cara main Facebook. Bahkan, ia tidak tahu bila bermain Facebook dikenai UU ITE.
"Saya bukan untuk membuat postingan namun membalas/mengomentari postingan," ujar Saperio membela diri.
Atas perbuatannya, Saperio dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa. Apa kata majelis hakim?
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila 4 bulan," ujar majelis yang diketuai Elfian dengan anggota Rahmat Hasan dan Miduk Sinaga.
Saperio dinyatakan terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Menurut majelis, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat khususnya kerukunan antar umat beragama di Kabuapaten Asahan.
"Terdakwa sebagai anggota Polisi yang merupakan aparat penegak hukum seharusnya dapat memberikan contoh apa yang dilakukan apabilamelihat ada perbuatan yang melanggar hukum," ujar majelis.(dtn)