Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Labura. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Labura, Hj Susi Asmarani, mengatakan, 11 ASN diberhentikan secara tidak hormat karena kasus korupsi. Hal itu disampaikannya kepada medanbisnisdaily.com, Senin (9/12/2019), terkait Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang diperingati setiap 9 Desember.
"11 orang ASN yang terkena tindakan pemberhentian tidak dengan hormat karena kasus tipikor," kata Susi.
Dijelaskan, mereka adalah Tarman (divonis atas kasus korupsi proyek tata air mikro di Dinas Pertanian tahun anggaran 2011). Yafit Ham, Yusnidar (korupsi dana pilgubsu 2013), April Hasibuan, Khairuddin Pane, N Butar-butar, Nurliana, Mariati Waruwu (mark up perjalanan dinas 2013 di DPRD).
Selanjutnya dr. Asal Meliala bersama Fachruddin Siregar (kasus pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2011), dan Oston Gultom.
"Oston Gultom tersandung kasus tipikor sewaktu di Labuhanbatu tetapi karena dia pindah ke Labura maka proses pemberhentianya di Labura," tambahnya.
Ada nama lain, lanjut Susi, yakni Marcos Efendi Siregar, proses pemberhentiannya ditangani oleh Kemendes PDT karena yang bersangkutan pindah tugas ke Kemendes PDT. Selain itu, ada pula nama Paimin yang diproses oleh BKN karena yang bersangkutan sudah sempat memasuki pensiun.