Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) Kota Medan, Muslim Harahap menyebut pihaknya masih menunggu status dari 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjaring OTT oleh KPK pada Oktober lalu.
Kedua ASN tersebut yakni, Kadis PUPR nonaktif, Isa Ansyari dan Kasubbag Protokoler Pemko Medan, Syamsul Fitri. Keduanya ditangkap KPK bersama dengan Wali Kota Medan nonaktif, HT Dzulmi Eldin.
"Belum ada surat dari KPK, kalau sudah terdakwa diberhentikan sementara. Terpidana baru diberhentikan. Namun ini kami belum menerima pemberitahuan apapun dari KPK," ujarnya, di Medan, Senin (9/12/2019).
Ia menyebut jika status kedua masih tercatat ASN di Pemko Medan. Muslim juga mengungkapkan keduanya masih menerima hak sebagai ASN.
"Masih PNS, cuma nonaktif. Mereka masih menerima haknya. Tapi tidak nerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)," sebutnya.
Pemko Medan juga dikatakan Muslim tidak menyiapkan bantuan hukum untuk keduanya.
"Kuasa hukum pemko tidak memberikan. Masing-masing merekalah," lanjutnya.