Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tim bakal calon wali kota dan wakil wali kota jalur perseorangan di Pilkada Medan 2020, Syafrizal dan Binsar Robert Tambunan (SARAN) mempertanyakan legal standing Bawaslu dalam melakukan pengawasan tahapan Pilkada Medan 2020.
"Saya Ahmad Fauzi Syahputra tim dari SARAN mempertanyakan keabsahan atau legal standing Bawaslu Medan yang melakukan pengawasan terhadap tahapan Pilkada Kota Medan 2020, karena di dalam PKPU No 18 Tahun 2019 pasal 1 angka 10 tidak ditemukan naman Bawaslu yang ada hanya kata kata Panwaslu. Sementara yang kami ketahui saat ini hanya ada Bawaslu Medan bukan Panwaslu Medan," kata Fauzi dalam sosialisasi tahapan dan jadwal pencalonan perseorangan, di Hotel Radisson Medan, Senin (9/12/2019).
"Kita jangan terlalu jauh membahas soal Silon kalau legal standing lembaga yang mengawasi tahapan Pilkada masih dipertanyakan," kata Fauzi.
Menanggapi pernyataan Fauzi Komisioner KPU Medan Rinaldi Khair menyerahkan kepada Komisioner Bawaslu Medan untuk memberikan tanggapan.
Komisioner Bawaslu Medan Fadly yang hadir ketika itu memberikan klarifikasi bahwa persoalan kedudukan Bawaslu Medan sudah tidak ada persoalan karena ada UU No 7 Tahun 2017. " Jadi tak perlulah dibesar - besarkan" kata Fadly.