Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tim penasehat hukum Mandalasah Turnip menduga penyidik Polda dan jaksa peneliti dari Kejati Sumut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat untuk menetapkan Mandalasah Turnip sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan atas laporan Juli Ricard Mangasa P Simbolon. Pasalnya, pelapor bukanlah orang yang dirugikan dan ini akan dibuktikan dalam persidangan selanjutnya.
Hal itu dikatakan Oktoman Simanjuntak SH MH dalam permohonan Praperadilan (Prapid) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/12/2019). Oktoman bersama Ridin Turnip SH dan Jenris Siahaan SH selaku tim penasehat hukum Mandalasah mengatakan penetapan pemohon tersangka berdasarkan laporan polisi yang diwakilkan ahli waris.
"Bahwa dalam ketentuan pasal 108 ayat 1 KUHAP jelas dikatakan yang berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik atau penyidik baik secara lisan maupun tertulis adalah korban yang mengalami, melihat, menyaksikan secara langsung. Sementara pelapor ini bukan korban," ucap Oktoman.
Menurut Oktoman, hubungan hukum antara Mandalasah dengan pelapor tidak ada. Meskipun ayah pelapor yakni almarhum Hamonangan Simbolon adalah mitra kerja Mandalasah yang selama ini sudah memiliki hubungan erat antara keduanya.
"Bahwa orang yang dirugikan menurut keterangan pelapor dalam laporannya adalah ayahnya sendiri. Sementara yang buat laporan dengan nomor LP/36/I/2019/SPKT tanggal 11 Januari 2019 adalah Juli Ricard Mangasa Simbolon berdasarkan surat kuasa seluruh ahli waris alm Hamonangan Simbolon. Jadi di situ sudah jelas, bukan pelapor yang dirugikan, melainkan almarhum Hamonangan Simbolon," terang Oktoman.
Dirinya pun menegaskan, pihaknya mempunyai dasar menyebut bahwa penyidik tidak mempunyai kekuatan yang mengikat menentukan status kliennya.
"Buktinya akan kita tunjukkan dalam persidangan yang beragenda pembuktian nantinya. Jadi kita punya dasar untuk itu," ucapnya.
Selain itu, dalam dalil permohonan prapid, Ridin Turnip menambahkan, kliennya tersebut sebelumnya dilaporkan terkait dugaan penipuan atas penerbitan cek BJB nomor CAA-01203267 tanggal 11 Januari 2019. Yang mana menurut keterangan saksi pelapor dalam BAP polisi menyebut pelapor merasa dirugikan atas pemberian cek kontan senilai Rp 1 miliar yang tidak bisa dicairkan tersebut adalah almarhum Hamonangan Simbolon. Sementara yang membuat laporan atas kerugian tersebut adalah Juli Ricard Simbolon.
Namun Ridin menegaskan pemilik cek tersebut adalah PT Bukit Panorama.
"Pemilik cek tersebut adalah PT Bukit Panorama. Maka yang seharusnya yang buat laporan adalah PT Bukit Panorama, bukan Juli Ricard Mangasa P Simbolon," tegasnya.
Atas itulah, lanjut Ridin, pihaknya menilai tindakan pihak Polda Sumut dalam kasus ini sebagai Termohon I yang menetapkan status tersangka terhadap Mandalasah tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sedangkan tindakan pihak Kejati Sumut selaku termohon II juga dinilai tidak sesuai prosedur hukum yang mana telah menerima pelimpahan berkas dan tersangka dari Polda Sumut dan kami menduga, penetapan pemohon sebagai tersangka terkesan dipaksakan atau prematur," ucapnya.
"Untuk itu kita memohon agar hakim menerima permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Lalu menyatakan tindakan termohon praperadilan I dan II untuk menetapkan pemohon prapid sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHPidana adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menyatakan segala keputusan dan penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh para termohon prapid adalah tidak sah dan memerintahkan kepada termohon I dan II untuk menghentikan penyidikan," tambah Ridin.
Diketahui dalam sidang itu, hakim tunggal Sabarulina Ginting SH menunda sidang pada Selasa (10/12/2019) besok dengan agenda mendengar jawaban para termohon. Adapun para termohon yang hadir adalah termohon I yakni AKBP Yanta Upik dari Biro Hukum Polda Sumut sedangkan termohon II dihadiri Jaksa Randi Tambunan.
Di luar sidang, Jaksa Randi menyebut bahwa pihaknya sudah sesuai prosedur menangani kasus tersebut.
"Mereka (pemohon) menyebut ini kasus perdata. Sedangkan kami, jelas ini pidana. Dan prosedur yang kami lalui, sudah sesuai," ucap Jaksa Randi.
Terpisah, AKBP Yanta yang dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan menyiapkan jawaban atas permohonan tersebut.