Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbinisdaily.com-Medan. Komisi Pemiliha Umum (KPU) Kota Medan mengingatkan agar bakal calon atau balon wali kota dan wakil wali kota jalur perseorangan harus mempersiapkan operator yang bisa menginput jumlah dukungan ke Silon.
Komisioner KPU Medan Divisi Hukum, Zefrizal mengatakan operator dan LO (penghubung) dari balon dari jalur perseorangan harus serius dan gigih. Sebab, bisa atau tidaknya balon jalur perseorangan tampil di Pilkada Medan sangat tergantung kedua sosok tersebut.
"Jangan calon sangat serius dan bersemangat tinggi, tapi LO dan operatornya tak siap menyiapkan segala persyaratan yang dibutuhkan KPU Medan dalam memproses dan tahapan yang dilakukan KPU Medan," ujarnya, di Medan, Selasa (10/12/2019).
Ia menambahkan, apabila operator dari balon perseorangan tidak faham akan Silon makan akan mempengaruhi cara menginput data.
Data yang masuk akan diverifikasi terutama jumlah dukungan, penyebarannya di 11 Kecamatan di Medan, surat dukungan dan lainnya. Diapun mengharapkan kepada bakal calon nantinya ketika untuk mendaftar tidak iring-iringan, namun setelah pasti menjadi calon baru dilakukan mobilisasi massa.
"Ini bukan larangan dan tak boleh, tapi alangkah baiknya setelah pasti baru dilakukan," jelasnya.
Ketua KPU Medan, Agussyah Ramadani Damanik, mengatakan pihaknya telah menetapkan syarat minimal dan sebaran dukungan balon perseorangan beberapa waktu lalu.
"Untuk calon perseorangan KPU telah menetapkan sarat dukungan e- KTP 104.992 tersebar di 11 kecamatan,' jelasnya.