Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. KPK masih terus mengusut perkara suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia. Sejumlah mantan pejabat PT Garuda Indonesia dipanggil penyidik.
"Para saksi dipanggil untuk tersangka HDS (Hadinoto Soedigno)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (10/12/2019).
Para saksi yang dipanggil yaitu:
- Albert Burhan selaku VP Treasury Management PT Garuda Indonesia 2005-2012 (mantan Direktur Utama Citilink);
-Ardy Protori Doda selaku Commercial Experts PT Garuda Indonesia;
-Agus Priyanto selaku mantan Direktur Komersial PT Garuda Indonesia;
-Archirna selaku mantan Direktur Stategis, Pengembangan Bisnis dan Manajeman PT Garuda Indonesia;
-Arya Respati Suryono selaku mantan Executive VP Services PT Garuda Indonesia;
-Ari Sapari selaku mantan Direktur Operasional PT Garuda Indonesia;
-Agus Wahjudo selaku pensiunan pegawai PT Garuda Indonesia;
-Handrito Harjono selaku mantan Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia; dan
-Ester Siahaan selaku mantan pegawai PT Garuda Indonesia.
Dalam pusaran kasus ini Albert pernah diperiksa dua kali oleh KPK. Tercatat pemeriksaan pada Albert terjadi pada 26 Januari 2018 dan 12 September 2019.
Sementara itu kasus yang tengah diusut KPK ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Sedangkan, Hadinoto dijerat KPK sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia periode 2007-2012.
Emirsyah dan Hadinoto diduga KPK mendapatkan suap dari perantara bernama Soetikno Soedarjo. Oleh KPK, Soetikno disebut sebagai beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd serta pemilik dari PT Mugi Rekso Abadi (MRA).
Namun berkas perkara Emirsyah dan Soetikno sudah lebih dulu dirampungkan KPK. Keduanya segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Emirsyah--saat diumumkan sebagai tersangka pada Januari 2017--diduga KPK menerima 1,2 juta euro dan USD 180 ribu serta dalam bentuk barang melalui Soetikno sebagai perantara dari Rolls-Royce P.L.C. Selain nominal yang diduga diterima Emirsyah, KPK mengidentifikasi adanya pusaran uang lain yang bahkan tidak hanya berada di dalam negeri serta tidak hanya pada Emirsyah seorang.
Selain itu Emirsyah turut diduga menerima suap dalam bentuk barang dengan total nilai USD 2 juta. Barang-barang itu tersebar di Singapura dan Indonesia. KPK juga menjerat Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.
Sedangkan Hadinoto diduga menerima suap juga melalui Soetikno senilai 2,3 juta USD dan 477 ribu Euro yang dikirimkan ke rekening miliknya di Singapura.(dtc)