Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Nisel. Polisi akhirnya membekuk tersangka pembunuhan terhadap Terimakasih Laia (20), siswi SMA Negeri 3 Susua yang terjadi pada 29 November 2019, di Dusun Khou-khou, Desa Hiliwaebu, Kecamatan Susua, Kabupaten Nias Selatan (Nisel). Pelaku berinisial TH (25) alis G, yang ditangkap pada Minggu (8/12/2019), merupakan warga Dusun Hilimbaruzo, Desa Hilimaizaya, Kecamatan Aramo. Menurut polisi, motif pelaku membunuh karena hendak memperkosa korban.
"Saat itu pelaku berpapasan dengan korban di jalan, dan pelaku membalikkan badan memegang dada korban. Pelaku ingin memerkosa korban, korban memberontak dan berteriak minta tolong. Karena merasa panik, pelaku yang saat itu membawa pisau langsung menusuk wajah korban," ungkap Kapolres Nias Selatan, AKBP I Gede Nakti Widhiarta dalam konferensi pers di Mapolres Nisel, Telukdalam, Selasa (10/12/2019).
Konferensi pers tersebut turut didampingi Wakapolres Nias Selatan, Kompol Martin Luther Dachi; Kasat Reskrim, AKP Edi Sukamto; Kasat Sabhara, AKP Ferry Kusnadi; Kabag Ops, Kompol Saparudin Zebua.
Kapolres menjelaskan, setelah menusuk wajah korban, pelaku langsung menikam bagian punggung korban, lengan, dan lainnya.
"Setelah korban tergeletak, pelaku membalikkan badan korban dan menutup mulut korban. Di situlah pelaku menggorok leher korban," Lanjutnya.
Kata Kapolres, pelaku mengenal korban. "Katanya sekadar kenal saja dengan korban," ujarnya.
Sebelumnya disebutkan bahwa, korban saat itu tengah hamil 4-5 bulan. Nakti, menjelaskan hal itu akan terus didalami karena keluarga korban juga tidak mau dilakukan otopsi.
"Terkait korban hamil, itu masih kita lakukan penyelidikan. Karena keluarga korban juga tidak mengizinkan dilakukan otopsi, sehingga kita tidak bisa memastikan korban dalam kondisi hamil," Imbuh Nakti.
Di TKP beberapa alat bukti yang ditemukan, di antaranya, jam milik korban, tas milik korban, kacamatadan sarung pisau milik pelaku.
Atas tindakannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di rumah tahanan Polres Nias Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kepada pelaku TH, dijerat dengan pasal 340 subsider 338 junto pasal 351 ayat 3 dan 365 dengan hukuman penjara seumur hidup.
Terimakasih Laia ditemukan tewas pada 29 November 2019. Jenazah tergeletak di bawah pohon bambu sekitar pukul 18.00 WIB di Desa Hiliwaebu, sekitar 200 meter dari rumah neneknya, di mana korban tinggal.
Menurut laporan polisi, korban sedang hamil dengan umur kandungan 4-5 bulan. "Hasil diagnosa dan pemeriksaan dokter juga menemukan adanya tanda kehamilan dengan umur 4-5 bulan terhadap korban," kata Kasubag Humas Polres Nias Selatan, Brigadir Polisi Dian Octo Tobing, melalui pesan WhatsApp grup Humas Polres Nias Selatan, Sabtu (30/11/2919).
Korban berdasarkan hasil identifikasi puskemas Gomo, mengalami luka tulang leher patah bekas gorok, ditemukannya bekas tusukan dan sayatan di punggung, adanya tusukan di wajah, tusukan di bagian dada, luka sayat di tangan sebelah kiri dan luka sayatan ditangan sebelah kanan.