Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai. Delapan orang pelaku tindak pidana pencurian kenderaan bermotor (curanmor) berhasil dibekuk oleh tim Gurita Satreskrim Polres Tanjungbalai. Dalam kesempatan itu lima buah sepedamotor hasil pencurian, kunci letter T dan uang tunai juga diamankan sebagai barang bukti.
Penangkapan ini menyusul laporan masyarakat atas aksi kejahatan yang dilakukan oleh sekelompok orang di jalanan. Demikian disampaikan Kapolres Tanjungbalai, AKP Putu Yudha Prawira saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (10/12/2019).
Adapun tersangka yang ditangkap yakni berinisial FAP alias Ompong, (24) warga Jalan Panili, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, dan DI (24) warga Jalan Nangka, Kota Tanjungbalai, dengan LP Nomor : 75/XI/2019/Poldasu/Res T. Balai Sek Bandar tgl 3 November 2019.
Kemudian LP Nomor : 35/XI/2019 /Poldasu/Res T. Balai Sek S.T. Raso tgl 18 November 2019 dengan tersangkanya berinisial MA (23) warga Jalan Karya, Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai dan BS (19) warga Jalan Panili, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Lalu, LP Nomor : 314/XII/2019/Poldasu/Res T. Balai tgl 02 Desember 2019 dengan tersangkanya FAP alias Ompong dibantu rekanya tersangka FA (24) warga Jalan Nangka, Kota Tanjungbalai, tersangka BPM (35) warga Jalan Marelan V, Gang Pertama, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, dan BN alias Kenken (42) warga Jalan Tuasan, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
Kemudian, LP Nomor : 308/XI/2019/Poldasu/Res T. Balai tgl 25 November 2019 dengan tersangka FAP alias Ompong juga pernah beraksi bersama R alias Eri (23) warga Jalan Rel Kereta Api Lk. V, Kelurahan Tanjungbalai Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, dan tersangka STL (23) warga Dusun 4 Batu Pati, Kelurahan Menduamas, Kabupaten Tapteng.
Terakhir LP Nomor : 316/XII/2019/Poldasu/Res T. Balai tgl 05 Desember 2019 dan LP Nomor : 311/XI/2019/Poldasu/Res T. Balai tgl 28 November 2019, dengan mengamankan tersangka NT (31)warga Jalan Sei Buluh Lk. III, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
“Dengan upaya yang kita lakukan ini, Polres Tanjungbalai berharap bisa menekan angka kejahatan di jalan dan menciptakan rasa aman di masyarakat. Pada kesempatan ini pula kami himbau ke warga agar berhati hati terutama saat memarkirkan kendaraannya untuk diupayakan pakai kunci ganda kenderaan mengantisipasi pencurian motor,” ucapnya.