Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Terhadap 13 pekerja Perusahaan Daerah Aneka Industri dan Jasa (PD AIJ) yang diberhentikan atau PHK, direksi diminta agar membayarkan pesangon mereka. Yakni sebesar Rp 1,3miliar. Karena permintaan tersebut belum dipenuhi, sengketa berlanjut ke tingkat mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kota Medan.
Hingga kemudian permasalahan tersebut bergulir ke rapat dengar pendapat Komisi E DPRD Sumatra Utara, Rabu (11/12/2019). Dijelaskan, oleh PD AIJ yang dipimpin Direktur Utama Renny Maisyarah, para pekerja diberhentikan pada 1 Agustus lalu. Akan tetapi pesangon belum dibayarkan.
Disebutkan Ketua Komisi E, Dimas Tri Adji, sembari penyelesaian sengketa berproses, PD AIJ diminta membayarkan upah para pekerja yang hendak diberhentikan untuk bulan Juni dan Juli. Terhadap nilai Rp 1,3 miliar pesangon yang diminta, diharapkan kewajiban tersebut juga dipenuhi.
"Terkait kebutuhan Natal dan Tahun Baru sementara penyelesaian sengketa tetap berjalan, gaji dua bulan yakni Juni dan Juli diminta Direksi PD AIJ membayarkan," tegas Dimas yang berasal dari Partai Nasdem.
Anggota Komisi E lainnya, Mustafa Kamil Adam menyatakan sebagai perusahaan milik pemerintah, PD AIJ seharusnya berbelas kasihan. Kalaupun pemerintah sebagai pemilik saham tidak bisa memenuhi pesangon Rp 1,3 miliar, seharusnya bisa dibayarkan Rp 800 juta.
Sesungguhnya oleh Dimas, kepada Renny sudah disampaikan pernyataan tertulis sebagai bentuk persetujuan PD AIJ membayarkan hak pesangon 13 karyawan yang di-PHK. Namun dia menolak menandatangani karena alasan belum mendapat persetujuan dari Gubernur Sumut selaku pemilik saham. Namun demikian pernyataan tersebut tetap diberikan kepada Renny.