Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Warga Negara (WN) Ethiopia, Said Abity Abdurahman (30) terdakwa kurir narkotika daun Khat 7,9 kg kembali menjalani persidangan, Rabu (11/12/2019) sore. Beragendakan pemeriksaan terdakwa, Said mengaku bahwa daun Khat itu dia gunakan untuk keperluan kesehatan.
"Untuk dikonsumsi sendiri, bukan untuk dijual," ucap penerjemah terdakwa, di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata, lantas menanyakan tujuan terdakwa mengkonsumsi daun Khat tersebut.
"Kata terdakwa, untuk keperluan kesehatan. Untuk Obat diabetes katanya," jawab perjemah terdakwa.
Anehnya, dengan berat 7,9 kg tersebut, terdakwa mengaku mengonsumsi untuk keperluan sendiri. Selain itu, terdakwa juga mengaku mendapatkan rekomendasi dokter dari negara asalnya.
"Kalau dokter di Indonesia dia mendapat izin tidak?," tanya hakim Jarihat.
"Kalau di Indonesia nggak tau," jawabnya.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda tuntutan.
Dikutip dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Rita Suryani Sinulingga disebutkan, terdakwa Said ditangkap pada 18 Juli 2019 sekira pukul 13.30 WIB, bertempat di Jalan Binjai Km 12,7 Wisma Keluarga No 44 Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.
Petugas Ditresnarkoba Polda Sumut, mendapat informasi dari petugas Bea Cukai Bandara Kualanamu Kabupaten Deliserdang yang mencurigai paket yang berasal dari Ethiopia.
Atas temuan tersebut, selanjutnya petugas Bea dan Cukai Bandara Kuala Namu, petugas kantor pos Sentra Pelayanan Pos Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang dan petugas kepolisian melakukan control delivery.
Lalu sekitar pukul 10.30 WIB, saksi Adrian Alwin dan saksi Leonardo DD Nainggolan yang merupakan petugas Kepolisian menyamar seolah-olah petugas dari kantor pos mengantarkan paket untuk membantu kegiatan control delivery.
Selanjutnya mereka berangkat untuk mengantarkan paket yang berisikan narkotika jenis daun khat kepada terdakwa selaku penerima barang sesuai yang tertera dalam paket tersebut dengan alamat penerima di Jalan Binjai KM 12,7 Wisma Keluarga No 44 Kecamatan Medan Sunggal.
Lalu petugas keamanan tersebut memanggil terdakwa Said dan tidak lama kemudian datanglah terdakwa menghampiri petugas kantor pos dan saksi Leonardo DD Nainggolan untuk mengambil paket dengan menunjukkan identitas diri dan membayar biaya pengiriman sebesar Rp40.000.
Namun, karena terdakwa belum membawanya selanjutnya terdakwa masuk untuk mengambil uang dan identitas diri.
Setelah paket tersebut barada di tangan terdakwa kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menyita barang bukti berupa 2 buah kardus yang didalamnya terdapat 4 bungkus aluminium foil yang berisikan narkotika jenis daun khat dengan berat keseluruhannya seberat 7.900 gram netto.
Kemudian terdakwa serta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diproses secara hukum.
Bahwa terdakwa memperoleh kiriman/paket narkotika jenis daun khat dari seseorang yang bernama Maruf (DPO) dari negara Ethiopia.
"Di mana terdakwa berhubungan dengan Maruf melalui masenger facebook yang nantinya seterima paket tersebut akan dikirim kembali dengan baju gamis ke Kanada," jelas Jaksa.
Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.