Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. PT Bank Sumut mengaku keberatan jika penetapan mantan Pimpinan Divisi Treasury Bank Sumut, MAL (52) sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) dikaitkan dengan pembelian Medium Term Notes (MTN) yang diterbitkan oleh PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) oleh Bank Sumut tahun 2017-2018.
Seperti diketahui, MAL (52) ditahan penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut dengan bukti permulaan yang cukup atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka MAL. Dari pemeriksaan saksi-saksi ada dugaan penyimpangan dalam pembelian surat berharga MTN milik SNP Finance oleh PT Bank Sumut tahun 2017-2018 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 177 miliar.
Kuasa Hukum PT Bank Sumut dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap dan rekan, Julisman, mengatakan, jika di dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh Penyidik Kejati Sumut diduga ada aliran dana sebagai transaksi yang mencurigakan yang diterima oleh oknum karyawan PT Bank Sumut, hal tersebut di luar pengetahuan perusahaan.
"Kami menghormati proses penyidikan hukum dari penyidik Kejati Sumut. Namun apabila di dalam proses penyidikan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumut diduga ada aliran dana sebagai transaksi yang mencurigakan ke MAL, itu adalah di luar pengetahuan Bank Sumut dan tindakan tersebut adalah tindakan pribadi," katanya, kepada wartawan di Medan, Rabu (11/12/2019).
Julisman menegaskan, pembelian MTN dilakukan periode tahun 2017-2018. Adapun pembelian MTN yang diterbitkan SNP oleh PT Bank Sumut sebesar Rp 177 miliar telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan dilakukan Divisi Treasury Bank Sumut.
Bank Sumut melakukan pembelian MTN yang diterbitkan SNP melalui perantara PT MNC Sekuritas didasarkan beberapa faktor yakni kepercayaan yang kuat karena perusahaan finance merupakan salah satu sektor yang operasionalnya diawasi langsung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Track record keuangan SNP sebagaimana yang tertuang dalam proposal penawaran yang disampaikan MNC Sekuiritas dinilai baik dan dapat dipercaya.
Kemudian dengan mempertimbangkan bahwa terdapat beberapa pihak yang turut bertanggung jawab dalam penerbitannya yakni Underwritter/Arranger, Agen Pemantau/Agen Penjamin (Wali Amanat), Kantor Akuntan Publik (KAP), KSEI, Konsultan Hukum, serta Lembaga Rating Pefindo yang diakui oleh Regulator. Adanya jaminan fidusia MTN PT SNP Finance berupa piutang performing sebesar 100% dari jumlah pokok MTN.
Selama pembelian MTN dari SNP, Bank Sumut telah menerima pembayaran kupon/bunga sebesar Rp 2,312 miliar dan Bank Sumut telah melakukan penjualan kembali MTN sebesar Rp 30 miliar, sehingga total investasi Bank Sumut di SNP Finance tinggal sebesar Rp 147 miliar.
Julisman juga menegaskan, kasus ini bukan terjadi di tahun 2019. Pembelian ini adalah resiko kredit dan terhadap MTN tersebut Bank Sumut telah mencadangkan pada neraca di tahun 2018 dan berdasarkan laporan keuangan PT Bank Sumut masih memperoleh laba sebesar Rp 502 miliar per Desember 2018, sehingga tidak akan mempengaruhi kondisi keuangan Bank Sumut di tahun 2019.
Sekretaris Perusahaan Bank Sumut, Syahdan Ridwan Siregar, mengatakan, tidak kembalinya dana investasi yang dilakukan oleh Bank Sumut tersebut adalah dikarenakan adanya proses pailit terhadap SNP Finance.
"Tetapi hal tersebut tidaklah secara otomatis dapat dikatakan sebagai suatu kerugian keuangan negara. Karena pada saat sekarang ini proses kepailitan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sedang berlangsung dan Kurator yang ditunjuk untuk menyelesaikan proses kepailitan SNP sedang melakukan tindakan pemberesan terhadap proses pailit," katanya.
Jadi jika nantinya aset-aset SNP yang dijadikan boedel pailit oleh Kurator akan dilelang, selanjutnya akan dibagi-bagikan kepada para kreditur sesuai dengan kedudukan dan jumlah utangnya masing-masing termasuk nantinya kepada Bank Sumut selaku Kreditur dari SNP. Dia juga menegaskan, peristiwa semacam ini didalam prinsip perbankan dapat dikategorikan sebagai resiko pasar perbankan.