Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Pemilu Legislatif 2019 masih menyisakan cerita sengketa di Kabupaten Batubara. Salah seorang calon anggota legislatif dari Partai Perindo, Romulus Tindaon, mengadukan tiga anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Kata Romulus yang merupakan caleg DPRD Sumatra Utara dari daerah pemilihan Sumut 5 (meliputi Kabupaten Asahan dan Batubara serta Kota Tanjung Balai), dia mengalami banyak kehilangan suara di Pileg lalu. Akibat kesalahan penyelenggara dalam proses penghitungan.
"Di salah satu PPS di Batubara ini saya temukan buktinya, makanya saya gugat," ujar Romulus seusai mengikuti sidang sengketa kasus aduannya oleh DKPP di Komisi Pemilihan Umum Sumut, Kamis (12/12/2012).
Dijelaskannya, sebanyak 19 suara miliknya di salah satu tempat pemungutan suara raib. Hal itu diketahuinya karena ada perbedaan pencatatan perolehan suara di formulir DAA1 dan formulir C1. Akan tetapi setelah dilaporkan ke Bawaslu, laporan dihentikan. Tidak diteruskan ke tingkat penyidikan. Itulah kenapa dia mengadukan ketiga komisioner Bawaslu Batubara (Ade Sutoyo, Abdillah dan Alien Sihotang) diadukan ke DKPP. Atas pelanggaran kode etik.
Kamis pagi (12/12/2019), berlangsung sidang perdana. Selain Romulus sebagai pengadu hadir pula Bawaslu selaku teradu, KPU Batubara dan beberapa saksi sebagai pihak terkait. Majelis sidang terdiri atas Teguh Prasetyo (DKPP), Ira Wirtati (KPU Sumut), Herdi Munthe (Bawaslu Sumut) dan Nazir Salim Manik.
Ade Sutoyo di persidangan menyatakan benar pihaknya menghentikan laporan Romulus setelah melalui persetubuhan Sentra Gakkumdu yang terdiri atas Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian.
Sementara itu KPU menyatakan sudah menjatuhkan sanksi kepada petugas PPS yang berbuat kesalahan berupa teguran keras. Namun sanksi dijatuhkan setelah pengaduan Romulus dihentikan.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkapnya di persidangan Romulus menjelaskan sudah terdapat alat bukti yang cukup sehingga laporannya ke Bawaslu sudah layak dinaikkan ke penyidikan. Tetapi Bawaslu tidak melakukannya. Justru menghentikannya.
"Walaupun pihak PPS menyatakan sudah memperbaiki formulir C1, tetapi pelanggaran sudah terjadi. Perbaikan tidak tidak bisa membatalkan pelanggaran yang telah dilakukan," tegas Romulus.
Oleh Teguh Prasetyo persidangan dihentikan setelah seluruh pihak; pengadu, teradu dan saksi-saksi menyampaikan keterangan. Belum diketahui kapan tahapan persidangan selanjutnya dilakukan, termasuk pengambilan keputusan.