Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Selain fintech dan investasi ilegal, masyarakat termasuk di Sumatra Utara (Sumut) diminta untuk mewaspadai hadirnya usaha-usaha gadai ilegal. Hingga kini, pihak Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan ada sebanyak 68 gadai ilegal dan sudah dihentikan kegiatannya.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, mengatakan, pergadaian ini merugikan masyarakat karena tidak memiliki jasa penaksir yang tersertifikasi. "Selain itu suku bunganya sangat tinggi serta terjadinya penggelapan barang gadai. Warga Sumut khususnya yang ada di Kota Medan harus mewaspadai gadai-gadai ilegal ini. Apalagi usaha ilegal ini juga sudah menjamur di Kota Medan," katanya, Kamis (12/12/2019).
Tongam mengatakan, pihaknya hingga saat ini terus melakukan pemantauan terhadap usaha gadai ilegal termasuk di Medan. Syukurnya, diantara beberapa pengusaha tersebut sudah ada yang mendatangi kantor OJK untuk melakukan proses perizinan. Catatan OJK Regional 5 Sumbagut, hingga kini ada 10 usaha gadai yang direkomendasikan dan juga sudah diberikan batas waktu untuk mengurus izin usahanya.
Pergadaian, kata Tongam, memang dapat menjadi alternatif sumber pendanaan untuk masyarakat, sehingga ada ketentuan dalam usaha tersebut. Mulai dari badan hukum, modal, modal minimum kabupaten dan provinsi beda dan lainnya.
"Bila tidak bisa memenuhi syarat-syarat tersebut, maka jadi mitra dari perusahaan pegadaian saja," katanya.
Dia juga menghimbau, masyarakat yang ingin meminjam uang harus mengecek terlebih dulu perusahaan tersebut apakah terdaftar atau tidak di website OJK atau dapat menghubungi call center 157. Selain itu, katanya, masyarakat dihimbau meminjam uang itu untuk kegiatan produktif, bukan untuk konsumtif.