Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melakukan moratorium pembentukan anak usaha perusahaan pelat merah. Pemberhentian sementara waktu ini dilakukan sampai waktu yang belum ditentukan.
Mengutip salinan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019 tentang Penataan Anak Perusahaan atau Perusahaan Patungan di Lingkungan Badan Usaha Milik Negara, Jumat (13/12/2019), Kementerian BUMN akan melakukan evaluasi terhadap fokus anak usaha dan perusahaan patungan yang kinerjanya tidak bagus.
"Kementerian BUMN melakukan review terhadap going concern Anak Perusahaan dan Perusahaan Patungan yang kinerjanya tidak baik dan mengambil keputusan terbaik berdasarkan pengkajian, dengan melibatkan Direksi BUMN," bunyi Kepmen tersebut.
Diterbitkannya Kepmen ini menimbang beberapa hal, di antaranya keberadaan anak perusahaan atau perusahaan patungan BUMN yang fokus bisnisnya sama perlu dikonsolidasikan.
"Bahwa penataan sebagaimana dimaksud huruf a, juga mempertimbangkan keberadaan Anak Perusahaan dan Perusahaan Patungan yang memiliki bidang usaha atau fokus bisnis yang sama, perlu dikonsolidasikan dalam rangka efektifitas pengelolaannya," bunyi Kepmen tersebut.(dtf)