Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Batubara. Satuan Reserse Narkoba, Polres Batubara, berhasil mengagalkan peredaran 1,765 gram sabu di wilayah Kabupaten Batubara. Dalam pengungkapan itu, Polisi berhasil mengamankan 4 tersangka.
"Total seluruh barang bukti ada sekitar 1,765 gram. Ini didapat dari 2 jaringan berbeda. Pertama di Tg Tiram dan Simpang Gambus," kata Kapolres Batubara, AKBP Robin Simatupang, didampingi Kasat Narkoba AKP Henry Tobing serta unsur Forkopimda saat siaran pers di halaman Mapolres Batubara, Jumat, (13/12/2019).
Ia mengatakan, dalam jaringan pertama, Polisi berhasil mengamankan tersangka RZ als Izal warga Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, pada tanggal 26 November 2019. Dalam kasus itu Polisi mengamankan sabu seberat 763,08 gram sabu.
Dikatakannya, Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang diduga sering menjual narkotika jenis sabu. Selanjutnya, Personel Satnarkoba melakukan penyelidikan dilokasi yang dimaksud disekitar warung kopi, Desa Pahlawan, Kecamatan Tanjung Tiram, kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli. Lalu, ketika bertemu dengan tersangka RZ als Izal saat akan menjual sabu, Personel Sat Narkoba langsung menangkap tersangka dan ditemukan barang bukti sabu.
"Dari hasil pengembangan, tersangka RZ mengaku mendapat sabu dari seseorang berinisial U yang berasal dari Aceh. Saat ini masih kita kejar," katanya.
Kemudian, dalam jaringan kedua, Polisi berhasil mengamankan tersangka MSN als S, warga Desa Tg Gading, Kecamatan Sei Suka. Kemudian CH als Batak, warga Sei Suka Deras, Kecamatan Sei Suka. Serta AH, warga Sihopuk Barum, Kecamatan Halongonan, Padang Lawas Utara. Ketiga tersangka diamankan pada tanggal 12 Desember 2019 di salah satu hotel di Desa Tanah Tinggi, Kecamatan Air Putih. Dalam kasus itu, Polisi berhasil mengamankan 1 Kg sabu yang dibungkus dalam kemasan Teh Cina merk Guanyinwang.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mendapat sabu dari seseorang berinisial R di Pekan Baru. Sedangkan tersangka mengaku, dirinya disuruh orang Simpang Gambus untuk mengambil barang itu ke Pekan Baru," ujarnya.