Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat hingga jelang akhir tahun 2019 teridentifikasi sejumlah transaksi mencurigakan yang tidak sesuai dengan profil dan peruntukan proyek.
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengungkapkan teridentifikasi sejumlah transaksi mencurigakan yang tidak sesuai dengan profil dan peruntukannya, mengingat sumber dana pada rekening pemenang tender berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Teridentifikasi sedikitnya 33 pihak yang memiliki profil sebagai pejabat publik dan penyelenggara yang menerima aliran dana terkait proyek ini," kata Kiagus dalam konferensi pers di Kantor PPATK, Jakarta, Jumat (13/12/2019).
Dari data PPATK disebutkan berdasarkan total nilai proyek sebesar Rp 573,1 miliar berdasarkan hasil pemeriksaan hanya sebesar Rp 112,37 miliar atau 19,61% yang dapat diidentifikasikan sebagai transaksi yang terkait dengan kegiatan operasional pembangunan jalan dan jembatan.
"Sisanya Rp 223,6 miliar diduga tidak terkait dengan kegiatan usaha mengingat transaksinya dilakukan melalui transaksi tunai," jelas dia.
Pada periode Januari sampai dengan November 2019, PPATK telah menyampaikan 537 Hasil Analisis (HA) dan 450 Informasi.
HA didominasi oleh indikasi tindak pidana korupsi sebanyak 211 HA, dilanjutkan 73 HA terindikasi kejahatan perpajakan, dan 46 HA terkait penipuan.
Sejumlah 39 HA juga telah disampaikan terkait dengan pendanaan terorisme, di luar HA yang terkait dengan narkotika, penggelapan, kejahatan cukai, dan lainnya.
Keseluruhan HA tersebut telah disampaikan kepada penyidik, baik kepada Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
HA yang telah disampaikan ke penyidik tersebut terdiri dari 166 HA proaktif (atas inisiatif PPATK) dan 371 HA reaktif (atas permintaan penyidik) yang berindikasi TPPU dan/atau tindak pidana asal yang telah disampaikan kepada penyidik. dtc