Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengidentifikasi sejumlah transaksi mencurigakan pada tahun 2019. Salah satunya terkait pembangunan jalan dan jembatan.
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan terdapat transaksi yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Menurutnya, dana yang dikeluarkan merupakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
"Teridentifikasi sejumlah transaksi mencurigakan yang tidak sesuai dengan profil dan peruntukannya, mengingat sumber dana pada rekening pemenang tender berasal dari APBN dan APBD," ujar Badaruddin dalam refleksi akhir tahun di kantornya, Jalan Ir Haji Juanda, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019).
Dia mengatakan, tercatat 33 pihak yang menerima aliran dana proyek pembangunan tersebut. Beberapa pihak tersebut merupakan pejabat publik dan penyelenggara negara.
"Teridentifikasi sedikitnya 33 pihak yang memiliki profil sebagai pejabat publik dan penyelenggara negara, yang menerima aliran dana terkait proyek ini," tuturnya.
Dia mengatakan ada total dana Rp 573 miliar untuk proyek pembangunan jalan dan jembatan. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan PPTAK, dana yang terpakai untuk kegiatan pembangunan sebesar Rp 112 miliar.
"Dari total nilai proyek sebesar Rp 573.028.662.867 tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan hanya sebesar Rp 112.377.014.349 (19,61%) yang dapat diidentifikasikan sebagai transaksi yang terkait dengan kegiatan operasional pembangunan jalan dan jembatan," kata Badaruddin.
"Sisanya sebesar Rp 223.640.478.069 (39,03%) diduga tidak terkait dengan kegiatan usaha mengingat transaksinya dilakukan melalui transaksi tunai," sambungnya. dtc