Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labuhanbatu. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) mengeluarkan peraturan nomor 6 tahun 2019 tentang penyelesaian keterlambatan proses akreditasi pada BAN-PT. Pada pasal 1 butir 1 dalam aturan BN-PT tersebut disebutkan, usulan akreditasi program studi (Prodi) dan perguruan tinggi (PT) yang diterima BAN-PT sampai dengan 30 Juni 2020, tetap berlaku hingga diterbitkannya keputusan BAN-PT tentang hasil akreditasi yang baru.
"Jadi, ada waktu longgar dalam keputusan itu. Bagi yang belum terbit hasil yang baru, Prodi ataupun PTnya tetap berlaku," ujar Rektor Universitas Islam Labuhanbatu (UNISLA), Annim Hasibuan didampingi Kabiro Rektor, Alam Warda Ritonga saat berbincang-bincang, Sabtu (14/12/2019).
Dijelaskannya, pada pasal 1 dapat diartikan, bagi universitas yang masih mengusulkan hingga 30 Juni 2020 mendatang, baik kategori akreditasi ulang dalam waktu 6 bulan atau lebih sebelum masa berlaku akreditasi berakhir, tetapi BAN-PT belum mengeluarkan hasil hingga masa akreditasi berakhir, maka Prodi dan PT tetap berlaku.
Begitu juga terhadap pemohon akreditasi ulang dalam kurun waktu kurang dari 6 bulan sebelum berakhir dan BAN-PT belum menerbitkan hasil yang baru, maka akreditasi Prodi dan PT masih berlaku hingga diterbitkannya keputusan BAN-PT.
Dilanjutkan Annim, hal sama juga berlaku terhadap pemohon akreditasi ulang yang dilakukan setelah masa berlaku berakhir atau tidak terakreditasi, maka Prodi dan PT berstatus akreditasi C sejak permohonan diterima sampai diterbitkannya keputusan BAN-PT tentang hasil yang baru.
"Jika merujuk keputusan BAN-PT nomor 6 tahun 2019 yang ditandatangani Ketua Majelis Akreditasi dan berlaku sejak tanggal 2 Desember 2019 kemarin, maka tidak ada keraguan terhadap keabsahan Prodi maupun PT," beber Annim.
Ditambahkan Alam Warda Ritonga, UNISLA telah diakreditasi oleh BAN-PT dengan peringkat C yang masa berlakunya hingga 2022. Sedangkan 10 Prodi, hanya sebagian yang belum diterbitkan akreditasi lanjutannya setelah dimohonkan sesuai aturan yang ada.
Memang, akunya, belakangan menjadi pertanyaan di sejumlah kalangan akan kepastian status akreditasi lanjutan Prodi. Namun, hal tersebut tidak layak diperdebatkan karena BAN-PT tetap memberikan kelonggaran status masih terakreditasi sebelum diterbitkannya hasil yang baru.
Masyarakat maupun kalangan umum, lanjut Kabiro Rektor itu, juga diharapkan jangan terpancing dengan informasi yang diterima sekaitan masa keaktifan Prodi maupun PT, terlebih jika melihat keaktifan hanya melalui website BAN-PT.
"Website BAN-PT dapat diakses siapa saja dan di sana ada informasi. Tetapi yang berkaitan tahapan permohonan ataupun status akreditasi terbaru, lebih lengkapnya di website sapto.banpt.or.id yang hanya dapat diakses pihak universitas," ujarnya.