Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Nisel. Kapolres Nias Selatan, AKBP I Gede Nakti Widhiarta, memberikan penghargaan kepada sejumlah warga yang membantu polisi dalam pengungkapan kasus pembunuhan Terimakasih Laia (20), siswi SMA Negeri 3 Susua yang terjadi pada 29 November 2019. Pelaku pembunuhan ditangkap 9 hari kemudian, tepatnya pada hari Minggu (08/12/2019), di Desa Hilizoroilawa, Kecamatan Mazino, berdasarkan bantuan masyarakat.
Atas bantuan dan kerja sama tersebut, Polres memberikan penghargaan kepada 3 wargamasyarakat yang ikut membantu yakni Velinus Laia, warga Desa Hili Waebu Kecamatan Susua, Yamahati Laia, Warga Desa Hilzoroilawa, Kecamatan Mazino dan Herman Halawa warga Desa Hililaza, Hilinawalo Mazino, yang berlangsung di halaman Mapolres, Senin (16/12/2019), yang dihadiri Waka Polres Kompol Martin Luther Dachi, sejumlah Kapolsek, Kasat dan Brigadir.
Kapolres juga memberikan penghargaan kepada anak buahnya, di antaranya Kasat Reskrim, AKP Edi Sukamto; Kasat Sabhara, AKP Ferry Kusnadi; Kasat Intel, Iptu Supriyadi; Kanit Reskrim Lahusa, Ipda Nasrul; Kapolsek Gomo, Iptu Ali Muda.
Kapolres mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kerja sama warga dan personel dalam mengungkap kasus pembunuhan siswi SMAN 3 Susua di Dusun Khou-khou Desa Hili Waebu Kecamatan Susua tersebut.
"Semoga pemberian penghargaan ini menjadi pemicu dan semangat untuk membongkar kasus-kasus atensi lain yang belum terungkap diwilayah Polres Nias Sleatan," ujar Kapolres.
Dikatakannya, semangat seperti ini, tidak berhenti di sini saja, namun lebih ditingkatkan lagi pada pengungkapan kasus lainnya.
Dijelaskannya lagi tentang medan jalan yang dihadapi personel ketika menulusuri jalan setapak dengan berjalan kaki untuk menangkap pelaku.
Sebelumnya, menurut laporan polisi, korban sedang hamil dengan umur kandungan 4-5 bulan. "Hasil diagnosa dan pemeriksaan dokter juga menemukan adanya tanda kehamilan dengan umur 4-5 bulan terhadap korban," kata Kasubag Humas Polres Nias Selatan, Brigadir Polisi Dian Octo Tobing, melalui pesan WhatsApp grup Humas Polres Nias Selatan, Sabtu (30/11/2919).
Menanggapi hal itu, Kapolres menyampaikan hasil diagnosa dari dokter Puskemas hal itu tidak bisa dijadikan acuan dalam pengembangan kasus tersebut.
"Kita berupaya koordinasi kepada keluarga supaya keluarga ini mau diotopsi korban, karena itulah yang bisa kita jadikan bukti bahwa si korban hamil. Kalau hasil diagnosa dari dokter di Puskesmas Gomo masih belum bisa kita jadikan itu sebagai bukti," Kata Nakti.
Disampaikannya, bahwa pihaknya juga masih terus melakukan upaya penyelidikan lebih lanjut dalam kasus pembunuhan tersebut. Dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam penguatan kasus itu.
"Kita juga masih menunggu hasil lab terhadap pakaian yang ada bercak darah di sana," Tukasnya.
Untuk diketahui berdasarkan konferensi pers beberapa waktu lalu, terduga pelaku pembunuhan Terimakasih Laia, Tolonasokhi Laia (25) alias Gamo ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 340 Subsider 338 Junto pasal 351 ayat 3 dan 365 dengan hukuman penjara seumur hidup.
Saat ini, tersangka masih ditahan rumah tahanan Polres Nias Selatan guna penyidikan lebih lanjut.