Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labusel. Upaya terakhir Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD untuk dapat mensahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2020 Kabupaten Labusel menjadi Peraturan Daerah (Perda), pada 12-13 Desember 2019, akhirnya kandas.
Paripurna dengan agenda mendengarkan pemandangan umum fraksi atas RAPBD 2020 dengan proyeksi Rp1,3 triliun itu dilanjutkan dengan pengesahan Ranperda RAPBD 2020 urung terlaksana. Pasalnya, jumlah anggota dewan yang hadir tidak mencapai batas minimum (kuorum), yakni 2/3 dari 35 total jumlah anggota dewan yakni 24 orang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sesuai jadwal harusnya paripurna digelar ‪pukul 14.00‬ WIB. Namun, sidang yang dipimpin Ketua DPRD, Eddie itu hanya diikuti Wakil Ketua DPRD H Zainal Harahap dan Syahdian Purba serta 18 anggota dewan lainnya.
Hingga, Sabtu (14/12) dini hari, jumlah dewan yang mengikuti sidang yang dihadiri Sekdakab Zulkifli dan perwakilan unsur Muspida itu belum juga memenuhi kuorum. Pimpinan DPRD melalui Ketua DPRD, Eddie akhirnya merekomondasikan Pemkab Labusel untuk mensahkan APBD 2020 dengan payung hukum Peraturan Kepala Daerah (Perkada), tepatnya Peraturan Bupati (Perbup).
Sebelumnya, pada Kamis (12/12/2019), kondisi serupa juga terjadi. Agenda sidang batal dilaksanakan, sebab hingga dini hari dewan yang hadir tidak memenuhi ambang batas.
"Kemarin malam pengesahan gagal dilaksanakan. Langkah selanjutnya, pimpinan DPRD sudah merekomondasikan untuk menggunakan payung hukum Perkada, namun setelah mendapat pengesahan dari gubernur," kata Sekretaris DPRD Kab. Labusel, Ismail Sawito ketika dikonfirmasi, Minggu (15/12/2019).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Labusel, H Zainal Harahap mengatakan, dewan sudah berupaya agar dapat mensahkan Ranperda RAPBD 2020 tersebut menjadi Perda tepat waktu, namun anggota yang hadir tidak memenuhi kuorum. Bahkan kata dia, paripurna sudah tiga kali diagendakan, namun tetap tidak terlaksana, karena sebab yang sama.
Disebutkan, langkah terakhir Pemkab untuk mensahkan APBD 2020 hanya dengan payung hukum Perkada dan itu sudah direkomondasikan. Namun kata dia, dengan payung hukum Perkada, plafon anggaran yang dibenarkan untuk dialokasikan pada tahun anggaran 2020 yakni sebesar APBD 2019, yakni sekira Rp800 milyar lebih, bukan Rp1,3 T, seperti yang diproyeksikan dalam RAPBD 2020.
"Hal itu mengacu pada Pasal 313 UU 23 tahun 2014, pada ayat 1 disebutkan, apa bila kepala daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 hari sejak disampaikan Ranperda tentang APBD oleh kepala daerah kepada DPRD, kepala daerah menyusun dan menetapkan Perkada tentang APBD paling tinggi sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan," katanya.
Disebutkan, penggunaan anggaran itu hanya untuk pembiayaan rutin dan urusan-urusan wajib seperti, pembayaran gaji, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain. Sedangkan urusan pilihan kata dia, tidak menjadi prioritas.
Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan tenggat waktu pengesahan APBD 2020, pada 30 Nopember 2019. Aturan batas waktu pengesahan APBD 2020 itu tertuang dalam Permendagri No. 33 tahun 2019 tentang Penyusunan APBD 2020 dan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam peraturan itu juga ditegaskan, DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama Ranperda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran, maka dikenakan sanksi administrasi, berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan. Berdasarkan informasi yang diperoleh sanksi berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan itu yakni, tidak diberikan gaji selama enam bulan berturut-turut terhadap anggota DPRD atau kepala daerah.