Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Terdakwa pengemplang pajak senilai Rp545 juta, Alfransdo Eddy selaku Direktur PT Himalaya Berjaya Mandiri (HBM) akhirnya divonis bersalah. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan pun memvonis dengan hukuman 1 tahun 2 bulan dan denda Rp1,9 Miliar.
"Menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda Rp1,9 Miliar dan bila denda tidak dibayar dalam waktu 1 bulan maka akan ditambah kurungan 2 bulan penjara," tegas Hakim Ketua PN Medan, Erintuah Damanik di Ruang Cakra 6, Senin (16/12/2019) sore.
Dalam amar putusan, Erintuah menjelaskan, awal mulanya terdakwa mendirikan perusahaan dengan nama PT HBM dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada, 26 Agustus 2013.
Bahwa penjualan Barang Kena Pajak (BKP) berupa BBM jenis Solar yang dilakukan oleh terdakwa dengan lawan transaksi dalam kurun waktu Januari sampai dengan Desember 2014 dan kemudian Januari sampai dengan Agustus 2015 oleh terdakwa telah menerbitkan faktur pajak sebagai Pajak Keluaran.
"Terdakwa dalam melakukan transaksi penjualan BKP berupa BBM berjenis solar dengan cara terdakwa membeli solar tersebut dari beberapa orang suppplier, dimana supplier tersebut bukanlah berbentuk perusahaan melainkan dengan orang pribadi yaitu Aris dan Tommy Halim, kemudian BBM jenis solar tersebut langsung diangkut dengan menggunakan truk tangki supplier ke lokasi perusahaan yang melakukan pemesanan BBM jenis Solar tersebut," jelas Erintuah.
Diketahui dalam dakwaan, dalam setiap transaksi yang dilakukan dengan cara ada pemesanan dari customer (pembeli) diantaranya adalah 20 perusahaan tersebut kemudian oleh terdakwa akan menghubungi supplier untuk melakukan pemesanan berupa BBM Jenis solar yang merupakan BKP dan kemudian diantarkan langsung oleh supplier ke Costumer (pembeli) yang sebelumnya telah melakukan pemesanan BBM jenis solar.
Sedangkan untuk proses pembayaran, terdakwa menerima pembayaran dari costumer (pembeli) BBM jenis Solar dan selanjutnya terdakwa melakukan pembayaran kepada supplier dengan cara ditransfer ke rekening Bank maupun dengan bilyet giro.
Terdakwa akan mengambil keuntungan dari setiap jual beli BBM jenis Solar tersebut dari selisih harga pembelian dari supplier dan penjualan ke customer yaitu kisaran antara Rp300 sampai dengan Rp500 perliter.
"Dalam surat pemberitahuan yang dibuat oleh terdakwa ternyata tidak diisi secara lengkap dan benar. Bahwa dalam kurun waktu Januari 2014 sampai Agustus 2015 terdakwa telah melaporkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dan disetorkan hanyalah sebesar Rp 65,260,687, padahal dari laporan faktur pajak yang diterbitkan terlihat bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut/dipotong oleh terdakwa dari lawan transaksinya adalah sebesar Rp 610,742,143," jelasnya.
Dimana adanya selisih dari Pajak Pertambahan Nilai yang dilaporkan dan dibayarkan dengan yang dipungut/dipotong sebesar Rp545,481,456 menunjukan bahwa terdakwa selaku direktur PT HBM telah membuat atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.