Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Berita baik bagi para pemudik liburan Natal dan Tahun Baru di Sumatra Utara. Tak ada kenaikan tarif angkutan darat dan laut. Berlaku tarif biasa sebagaimana hari normal. Untuk semua tujuan Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP).
Oleh Dinas Perhubungan Sumut bersama para stakeholder angkutan darat, laut, udara beserta instansi terkait dan organisasi pengusaha angkutan lainnya, keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat koordinasi, Senin (16/12/2019). Rapat dipimpin Kepala Dishub Sumut, Abdul Haris Lubis.
Kata Wakil Ketua Organisasi Perusahaan Angkutan Darat (Organda) Sumut, Parlin Manihuruk, yang merupakan salah seorang peserta rapat, keputusan tidak menaikkan tarif bagi para pemudik tersebut akan disampaikan Dishub melalui surat tertulis kepada seluruh perusahaan angkutan AKDP dan AKAP.
"Pertanggal 19/12 seluruh perusahaan angkutan akan disurati secara resmi oleh Dinas Perhubungan bahwa tidak ada kenaikan tarif di masa libur Natal dan Tahun Baru," terang Parlin menjawab medanbisnisdaily.com, Selasa (17/12/2019).
Ungkapnya, rapat memutuskan pembentukan tim yang akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tidak menaikkan tarif itu. Didalamnya termasuk Organda dan berbagai institusi lainnya. Pengawasan dilakukan hingga kabupaten/kota di seluruh Sumut.
"Kami juga akan menyurati Organda di seluruh daerah ikut melakukan pengawasan demi kelancaran arus mudik di Sumut. Pengawasan akan dijalankan mulai tanggal 20/12," tegas Parlin.