Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kemendagri menyerahkan kepada penegak hukum mengenai adanya informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai adanya kepala daerah yang diduga menyamarkan uangnya dalam rekening kasino. Di sisi lain, Kemendagri menyatakan PPATK bisa dikenai sanksi jika menyampaikan informasi di luar ketentuan.
"Informasi hasil analisis dari PPATK merupakan informasi yang bersifat rahasia menurut Pasal 10A dan 17A Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Bagi PPATK maupun pihak-pihak yang mendapatkan informasi tersebut dikenakan sanksi, apabila menyampaikan informasi kepada pihak-pihak yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tersebut. Dengan kata lain, hanya aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk menerima informasi hasil analisis dari PPATK," demikian bunyi salah satu bagian dalam rilis pers yang dikirimkan oleh Kapuspen Kemendagri, Bahtiar, Selasa (17/12/2019).
Dalam pernyataan pers ini, Bahtiar menyatakan Kemendagri menyerahkan semua penanganan soal temuan rekening kasino kepala daerah ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta aparat penegak hukum. Kemendagri menyebut tidak memiliki kewenangan mengusut temuan itu karena data tersebut bersifat rahasia.
"Kami serahkan kepada PPATK dan aparat penegak hukum, apabila terdapat unsur pelanggaran hukumnya, karena data transaksi keuangan sifatnya rahasia sehingga bukan ranahnya Kemendagri," tutur Bahtiar.
Bahtiar mengatakan Mendagri Tito Karnavian mempersilakan agar temuan itu ditindaklanjuti. Bahtiar menegaskan, Tito juga mendukung pengusutan rekening kasino itu jika ditemukan tindak pidana.
"Prinsipnya Mendagri mempersilakan aparat penegak hukum menyelidiki temuan rekening kasino di luar negeri, apabila terbukti milik kepala daerah yang memenuhi unsur pelanggaran hukumnya. Terkait, data pelaporan dan transaksi keuangan ranahnya PPATK dan itu belum terbukti apakah ada pelanggaran hukumnya atau tidak, dan apabila ada pelanggaran hukum, (maka) itu ranahnya dari penegak hukum. Dan mohon kita semua tetap menghormati azas praduga tak bersalah," ucapnya.(dtc)