Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Sebanyak 60 unit handphone (HP) berbagai merek, 32 unit baterai HP, 7 bilah senjata tajam, 20 sendok besi, 20 mancis gas, 10 gunting pemotong kuku dan 4 handsfree milik penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Tanjung Pura , Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, dimusnahkan dengan cara dibakar, Senin (16/12/2019) malam. Barang sitaan yang dimusnahkan itu hasil razia mendadak pihak Rutan Tanjung Pura, melibatkan unsur TNI/Polri ke kamar - kanar penghuni Rutan.
Kepala Rutan Klas ll B Tanjung Pura, Romiwin Hutasoit, Selasa (17/12/2019) mengatakan, razia mendadak dilakukan berdasar Surat Edaran Dirjen Pas : PAS-PK.02.10.01-1442 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, tertanggal 12 Desember 2019.
"Barang bukti yang kita amankan itu, sudah kita musnakan dengan cara membakarnya, tadi malam,” katanya.
Dikatakannya lagi, saat ini jumlah tahanan/penghuni rutannya ada 700 orang, termasuk 21 orang wanita dari jumlah kamar tahanan sebanyak 27 kamar.