Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Guna menjamin keselamatan seluruh penumpang yang menggunakan angkutan darat (Angkutan Kota Dalam Provinsi dan Angkutan Kota Antar Provinsi) pada mudik libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), para supir yang mengemudikannya diwajibkan steril dari penggunaan narkoba.
Untuk itu akan dilakukan test urine. Test dilakukan selama empat hari. Dimulai pada Kamis (19/12/2019) hingga 21/12/2019. Pengujian dilakukan di berbagai lokasi tempat mangkal kendaraan AKDP dan AKAP. Seperti, di terminal, di pool lokasi pemberangkatan penumpang dan sebagainya.
"Jadi test urine tak cuma dilakukan di terminal atau pool. Tetapi di tempat lainnya dimana angkutan AKDP dan AKAP juga, tim pemeriksa bersama Badan Narkotika Nasional akan mendatangi," ujar Wakil Ketua Organisasi Perusahaan Angkutan Darat (Organda) Sumatra Utara, Parlin Manihuruk, menjawab medanbisnisdaily.com, Selasa (17/12/2019).
Kebijakan pengujian test urine, ungkap Parlin, merupakan hasil keputusan rapat koordinasi antar seluruh stakeholder transportasi darat, laut dan udara, di kantor Dinas Perhubungan Sumut (16/12/2019). Rapat dihadiri berbagai institusi pemerintah, Dirlantas Polda Sumut, pengusaha angkutan dan sebagainya. Dipimpin Kepala Dishub Sumut, Abdul Haris Lubis.
Terangnya, tidak ada satupun supir yang dapat menghindar dari test urine. Oleh petugas pemeriksa mereka akan "dikejar". Di setiap titik (terminal dan pool) yang mungkin dilalui angkutan darat, petugas test urine bersama BNN bersiaga.
"Misalnya ada supir yang coba menghindar dari test di terminal Amplas, di terminal lainnya dia takkan lolos. Semuanya wajib menjalani test urine," papar Parlin.
Bagi supir yang kedapatan atau positif menggunakan narkoba, dijatuhi sanksi pencabutan Surat Izin Mengemudi dan selamanya tidak akan bisa jadi supir. Oleh BNN supir tersebut diperiksa guna diketahui asal narkoba yang dikonsumsi.