Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Fitra Simangungsong, warga Jalan Aman Kampung Baru Kelurahan Sejahtera Kecamatan Tanjungbalai Utara, Tanjungbalai dituntut jaksa dengan hukuman pidana 15 tahun penjara. Ia terbukti membantu proses transaksi jual beli sabu seberat 900 gram.
"Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menghukum terdakwa dengan pidana 15 tahun penjara," kata jaksa penuntut umum (JPU) Randi Tambunan di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (17/12/2019) sore.
Dalam sidang yang diketuai Saidin Bagariang, jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan pidana pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan dua terdakwa lain, Iwan Panjaitan dan Ajir Marpaung juga dituntut jaksa masing-masing pidana 15 tahun penjara.
"Para terdakwa didenda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," lanjut jaksa membacakan tuntutan.
Atas tuntutan tersebut, keitga terdakwa menyatakan mengajukan nota pembelaan yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, pada April 2019, Iwan Panjaitan (penuntutan terpisah) menghubungi Ajir Marpaung (penuntutan terpisah) untuk membantu melakukan transaksi sabu-sabu dan dijanjikan Iwan upah sebesar Rp 1 juta.
Setelah sepakat, ketiga terdakwa lantas bertemu. Terdakwa Iwan Panjaitan kemudian meminta terdakwa Fitra Simangunsong dan Ajir Marpaung untuk nantinya mengawasi dirinya saat bertransaksi sabu yang akan diserahkan ke calon pembeli.
Selanjutnya terdakwa Fitra Simangunsong bersama dengan Iwan Panjaitan dan Ajir Marpaung bersama-sama berangkat ke Jalan Hamdoko Gang Kutilang Kelurahan Tanjungbalai, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.
Pada saat itu Iwan Panjaitan membawa satu bungkus plastik teh China berisikan sabu seberat 900 gram. Sambil menunggui calon pembeli, terdakwa Fitra dan Ajir Marpaung memantau dari jarak lima meter.
Sekira pukul 21.00 WIB, calon pembeli yang ternyata petugas polisi yang menyamar menangkap Iwan Panjaitan. Kemudian Fitra dan Ajir juga ikut ditangakap polisi.