Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Apan Azhari alias Arpan dijatuhi hakim dengan pidana penjara 1 tahun dan 2 bulan penjara. Warga HM. Joni, Kecamatan Medan Kota ini dinyatakan bersalah karena terbukti memelihara 3 ekor Binturung, hewan sejenis musang yang merupakan satwa dilindungi.
"Menghukum terdakwaa dengan penjara selama 1 tahun 2 bulan. Dengan denda Rp 10 juta dan subsider 1 bulan kurungan," kata Hakim Ketua Achmad Sayuti di ruangan Cakra 3, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (17/12/2019) sore.
Hakim Ketua Achmad Sayuti, mengatakan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya perlindungan dan pemeliharaan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 ayat (2) Huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," ujar hakim.
Menanggapi putusan dari hakim, pengacara terdakwa, Romy Tampubolon menyatakan pikir-pikir. Ia mengaku, akan berkordinasi dahulu dengan keluarga terdakwa.
Sebelumnya, jaksa Randi Tambunan menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun dan 4 bulan penjara denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam dakwaan jaksa Randi Tambunan disebutkan, awal kasus ini bermula saat pihak kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Sumut, mendapat laporan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa ada memiliki, memelihara satwa yang dilindungi berupa 3 ekor Binturung atau Arctictis Binturong.
Selanjutnya, pada 22 Agustus 2019 sekira pukul 16.30 WIB, di rumah terdakwa di Jalan HM Joni Gg. Aman No. 5 Medan Kelurahan Teladan Timur Kecamatan Medan Kota, Medan, Kepolisian dan pihak PNS Balai Besar Konservasi Sumber Alam provinsi (BBKSDA) Sumatera Utara melakukan pemeriksaan ke rumah tersebut dan ditemukan satwa yang dilindungi berjenis berupa 3 ekor binturong atau Artictis Binturong.
Tiga ekor Binturung atau Arctictis Binturong tersebut, lanjut JPU, merupakan satwa yang dilindungi oleh pemerintah sesuai UU RI No. 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.