Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Berdasarkan pemantauan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sumatra Utara hingga 11 Oktober 2019, disebutkan terdapat sebanyak 20.338 kasus kerugian keuangan daerah di tingkat provinsi dan seluruh kabupaten/kota di Sumut. Sejumlah 14.192 kasus diantaranya telah dibayarkan lunas. Atau mendekati angka 70%.
Fakta tersebut terlihat dalam pemaparan Kepala Perwakilan BPK Sumut, Ambar Wahyuni, pada workshop yang dihadiri para wartawan, Selasa (2019). Workshop berlangsung di aula kantor BPK Sumut di Jalan Imam Bonjol Medan.
Ungkapnya, Kabupatennya Humbang Hasundutan merupakan daerah tertinggi tingkat penyelesaian kerugian, yakni 84,43%. Disusul Labuhanbatu Utara dan Tapanuli Utara, masing-masing 79,09% dan 75,61%.
"Sedangkan Kabupaten Batubara merupakan yang terendah penyelesaian kerugiannya," terang Ambar.
Sementara itu, untuk pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan di tingkat provinsi dan 34 kabupaten/kota se-Sumut, berturut-turut yang tertinggi adalah Labuhanbatu Utara (95,81%), Tapanuli Utara (94,16%) dan Humbang Hasundutan (94,11%). Sebaliknya yang terendah Nias Barat, 62,22%.
BPK, hingga 6/12/1019, memantau tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sebanyak 24.321. Telah ditindaklanjuti 19.573 dan belum selesai 4.233. Belum ditindaklanjuti 387, tidak ditindaklanjuti 128.
"Dengan demikian tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan mencapai 80,93%," tegas Ambar.