Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Tebing Tinggi. Wali Kota Tebing Tinggi, H Umar Zunaidi Hasibuan, meminta kepada seluruh pengusaha di kota itu untuk memahami dan mematuhi upah minimum Kota (UMK) yang telah ditetapkan Gubsu sesuai SK Nomor 188.44/735/KPTS/2019 sebesar Rp Rp 2,53 juta serta memenuhi hak-hak pekerja yakni perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Hal itu disampaikan H Umar Zunaidi Hasibuan saat kegiatan Press Release yang digelar Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan Kota Tebingtinggi Iboy Hutapea bersama Dewan Pengupahan Kota, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan pengurus serikat buruh pekerja, Rabu (18/12/2019), di Aula Kantor Disnaker Jalan Gunung Lauser Tebing Tinggi.
Bila dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 2,499 juta maka UMK Kota Tebing Tinggi sebesar Rp 2,537 juta berada di atas UMP Sumatra Utara dan ketentuan tersebut berlaku di kota Tebing Tinggi mulai berlaku pada 1 Januari 2020 mendatang.
“Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan upah minimum kota (UMK) yang ditetapkan dalam keputusan Gubernur ini, dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya,” terang wali kota.
Bagi perusahaan yang masih di bawah UMK diharapkan menyesuaikan dengan UMK Tebing Tinggi, namun demikian jika belum mampu karena kondisi perusahaan diharapkan untuk dilakukan musyawarah tripartite sebaik-baiknya.
Tidak hanya kepada perusahaan, kepada karyawan atau pekerja, Umar juga berharap agar tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan kedua belah pihak, kalau ada persoalan kerja sebaiknya dimusyawarahkan bersama untuk dicarikan solusinya.
Perusahaan yang belum mampu menyesuaikan UMK-nya, Umar Zunaidi juga mengingatkan harus tetap memperhatikan tentang keselamatan kerja para karyawannya, misalnya dalam hal perlindungan dan jaminan social tenaga kerja, yakni BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, harus menjadi perioritas dari setiap perusahaan untuk melakukan perlindungan keselamatan kerja bagi karyawannya.
Untuk memenuhi hak hak perlindungan pekerja, Wali Kota meminta pihak BPJS Tenaga Kerja dan BPJS Kesehatan melakukan ‘jeput bola’ ke perusahaan-perusahaan, jangan hanya sibuk mengurusi masalah pengutipan iuran saja.
“Datanglah ke perusahaan, jelaskan kepada pengusaha pentingnya menggunakan BPJS terhadap para karyawan, sebagai perlindungan tenaga kerja,” ujar walikota.
Pada kesempatan itu, Umar juga menyoroti masalah pemberlakuan kartu BPJS Kesehatan khususnya untuk kalangan pekerja. “Kadang-kadang ini hari dimasukkan (kartu BPJS) dua minggu kemudian baru bisa aktif, soalnya masalah sakit ini kita tidak tahu kapan datangnya, gak pernah sakit itu bilang besok aku mau datang, jadi bapak ibu tolong siapkan rumah sakitnya,” ujarnya.
Sementara itu Kadis Tenaga Kerja Iboy Hutapea menambahkan, dengan ditetapkannya Surat Keputusan Gubsu yang mulai berlaku 1 Januari 2020 ini, maka penetapan UMK tahun 2019 berdasarkan SK Nomor : 188.44/1458/KPTS/2018 tentang penetapan UMK tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi,” jelasnya.
Selain Wali Kota Tebing Tinggi, H Umar Zunaidi Hasibuan, kegiatan Press Release Penyampaian UMK juga dihadiri Kadis Tenaga Kerja Ir Iboy Hutapea, Ketua DPC Apindo Zainal Arifin Tambunan, Ketua SPSI Ibrahim dan pengurus serikat buruh dan pekerja se Kota Tebing Tinggi.