Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Suhendra Chudiharja alias Ahwat (54) dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Anwar Ketaren. Warga Komplek Cemara Asri ini dinilai terbukti bersalah menggelapkan uang Rp4,082 miliar Direktur PT Bumi Sari Prima (BSP), Juwan Chandra.
"Menuntut, meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman pidana terhadap Suhendra Chudiharja, selama tiga tahun penjara," ucap JPU Anwar, di hadapan majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata, di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (18/12/2019) sore.
JPU menilai terdakwa terbukti menggelapkan uang milik korban dalam kerja sama dalam bidang pemasaran tepung tapioka.
"Bahwa terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 372 KUHP," ujar Jaksa Anwar.
Mendengar tuntutan itu, terdakwa menyatakan akan memberikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang selanjutnya.
Sebelumnya, JPU Anwar Ketaren dalam dakwaannya menyebutkan, pada 2016-2018 terdakwa dan korban melakukan kerja sama secara lisan bergerak di bidang tepung tapioka. Terdakwa sebagai rekanan kerja mencari konsumen untuk memasarkan atau menjualkan hasil produksi tepung tapioka PT BSP.
"Setiap ada pengantaran barang orderan maka yang menentukan dan menyediakan angkutan untuk pengantaran barang orderan tersebut adalah terdakwa," ungkapnya.
JPU menambahkan batas waktu penyerahan uang hasil penjualan barang yang diorder, terdakwa wajib menyerahkan dengan batas waktu selama 20 hari dengan masa waktu tenggang selama 10 hari setelah barang diantar ke konsumen. Nantinya, terdakwa akan mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan tersebut sebesar 2,5 %.
Namun kenyataannya, ada seluruh bon faktur orderan sebanyak 24 bon pengantar barang mencapai 455,5 ton dengan nilai penjualan lebih kurang Rp4,082 miliar belum di serahkan.
Saksi korban pun bertemu dan menanyakan kepada terdakwa tentang pembayaran hasil orderan tepung tapioka kepada konsumen tersebut.
"Ternyata terdakwa mengakui jika para konsumen sudah membayarkan tagihan pembelian tepung tapioka tersebut. Terdakwa juga mengakui seluruh uang itu tersebut digunakan terdakwa seluruhnya," pungkas JPU.