Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua DPD Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Sumut, Suria Darma SE SH, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/12/2019) sore. Suria didakwa kasus pencemaran nama baik lewat grup WhatsApp (WA) terhadap Angka Wijaya.
Terdakwa didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Riwayati Tarigan dari Kejati Sumut melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sidang yang digelar di Ruang Cakra 9 PN Medan itu beragendakan mendengar keterangan saksi korban, Angka Wijaya SH dipimpin majelis hakim yang diketuai Somadi SH.
Dalam sidang itu, Angka menjelaskan bahwa ia keberatan dengan postingan yang dibuat terdakwa di grup WA IKADIN Sumut pada Jumat, 27 Juli 2018 sekitar jam 16.00 WIB.
"Menurut saya kalimat dalam postingan tersebut merupakan tuduhan kepada saya yang telah menggelapkan saldo kas DPD IKADIN Sumut sebesar Rp 73 juta yang berasal dari pembuatan Kartu Tanda Advocat (KTA) IKADIN Sumut," ucap Angka.
Angka menjelaskan, tidak ada aturan dan ketentuan dalam Anggaran Dasar (AD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Peraturan Organisasi (PO) dan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan melalui rapat pengurus baik di tingkatan DPP, DPD dan DPC IKADIN mengenai pendistribusian ataupun pembagian dana yang bersumber dari pembuatan KTA.
Atas postingan itu, dirinya menjadi tidak nyaman dan merasa malu dalam menjalankan tugas sebagai pengurus IKADIN Sumut dan juga dalam menjalankan tugas profesinya sebagai pengacara.
Namun, terdakwa membantah keterangan tersebut. Terdakwa menyebut bahwa sebelumnya pada 2013 lalu, DPP IKADIN Pusat pernah melayangkan surat edaran ke DPD IKADIN Sumut perihal pembagian uang distribusi kepengurusan KTA.
Adapun pembagian uang distribusi sebesar Rp 250 rb per KTA itu, untuk DPP Rp 150 rb, sedangkan untuk DPD dan DPC sebesar Rp 100rb.
Majelis hakim di sidang itu juga mencoba mendamaikan kedua pihak tersebut. Hakim Somadi menanyakan apakah korban mau memaafkan terdakwa. Angka mengaku memaafkan terdakwa namun untuk perkara tersebut tetap dilanjutkan dan dirinya meminta keadilan.
Angka juga tidak menolak ketika hakim menyarankan keduanya untuk bersalaman di persidangan dan peristiwa itu pun terjadi di persidangan. Tampak terdakwa mendatangi, menyalam dan memeluk korban.
Dalam dakwaan JPU Riwayati Tarigan dijelaskan, awalnya Suria Darma adalah Bendahara DPD IKADIN Sumut periode tahun 2013-2017. Namun, sesuai hasil Musyawarah Daerah (Musda) DPP IKADIN Sumut tanggal 25 Februari 2017 dan Surat Keputusan DPP IKADIN Indonesia Nomor: 0118/SK-DPD/DPP-IKADIN/III/2017 tanggal 13 Maret 2017 ditunjuk sebagai Bendahara DPD IKADIN Sumut periode Tahun 2017-2021 menggantikan terdakwa.
Dimana terdakwa di akhir masa tugasnya yaitu tanggal 28 Februari 2017 dan 1 Maret 2017 telah mentransfer saldo uang kas DPP IKADIN Sumut periode tahun 2013-2017 ke rekening Bank Mandiri atas nama Angka Wijaya sebesar Rp 140.127.022.
Pada Jumat, 27 Juli 2018, ketika sedang berada di Kantor Hukum Suria Darma dan M Ilham Dani Lubis, Jalan Sena Nomor 70 Medan, terdakwa memposting screenshot bukti transaksi mandiri mobile dengan caption Pindah Dana Angka Wijaya, dengan kalimat "Pemindahan saldo dan kas DPD Ikadin ke Angka Wijaya sebesar Rp 140.127.022, yang seharusnya dana sebesar Rp 73.000.000,- dari pendapatan KTA didistribusikan ke DPC-DPC Ikadin Sumut se Kab/Kota tetapi nyatanya sampai sekarang tidak terealisasi" ke Group WhatsApp IKADIN Sumut.
Postingan yang dilakukan oleh terdakwa diketahui oleh Angka Wijaya pada Jumat tanggal 27 Juli 2018 sekitar jam 16.00 WIB, ketika sedang berada di Kantor DPD IKADIN Sumut, Jalan Gunung Maimeru Nomor 6 Medan.
Berawal dari Reno Ariska yang menanyakan kepada Angka Wijaya perihal pembagian dana ke DPC-DPC IKADIN Sumut yang bersumber dari penerbitan KTA sesuai dengan postingan terdakwa di Group Whatsapp IKADIN Sumut.
Namun, Angka Wijaya kurang mengerti postingan mana yang dimaksud karena telah keluar dari Group WhatsApp IKADIN Sumut. Selanjutnya, Reno Ariska memperlihatkan postingan tersebut kepada Angka Wijaya yang ternyata postingan tersebut adalah berasal dari akun WhatshApp atas nama terdakwa.
Bahwa postingan yang dilakukan terdakwa tersebut adalah tidak benar mengingat selama periode tahun 2013 sampai 2017, pendapatan DPD IKADIN Sumut bersumber dari penerbitan KTA hanya sebesar Rp 61.000.000. Pasalnya, jumlah KTA yang diterbitkan hanya sebanyak 244 lembar dengan biaya administrasi per lembar sebesar Rp 250.000. Bukan Rp 73.000.000, dari penerbitan KTA sebanyak 292 lembar.
Akibat perbuatan terdakwa, Angka Wijaya merasa nama baiknya tercemar oleh postingan tersebut dapat dibaca oleh semua anggota group IKADIN Sumut. Angka Wijaya juga merasa dipermalukan karena seolah-olah tidak dapat melakukan tugasnya dengan baik sehingga dapat membuat menjadi tidak dipercaya orang lain.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik .