Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Dio Febri Arfansyah (20), wargaa Dusun Sekolah Desa Pulau Banyak, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, dan rekannya Erik Rizki Pradana (18) warga Dusun l Sumur Boor Desa Tebing Tanjung Selamat Kecanatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Rabu (18/12/2019) malam ditangkap Polsek Padang Tualang, karena membawa seekor kambing/domba hasil curian.
"Korban memberitahukan ke Polsek, bahwa kambingnya dicuri/dipegang oleh 2 orang dengan mengendarai sepeda motor. Karena, tadi siang sekitar jam 14.30 WIB korban atas nama Bambang Supriadi (40) warga Dusun I Banyu Urib Desa Sei Litur Tasik Kecamatan Sawit Seberang melapor ke Polsek tentang kehilangan seekor kambing," kata Kapolsek Padang Tualang, Langkat, AKP Efendi Panjaitan.
Dikatakannya, sesuai informasi dari korban ke Polsek, 2 orang yang mengendarai sepeda motor honda vario BK 5341 PBE warna merah, Kanit Res Ipda Sihar Sihotang beserta anggota langsung turun kelapangan dan melakukan penangkapan.
Kedua tersangka ditangkap di jalan lintas Batang Serangan menuju Tanjung Pura bersama barang bukti 1 unit sepeda motor honda vario BK 5341 PBE warna merah dan seekor kambing biri-biri/domba ,warna putih kecoklatan.