Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanah Karo. Seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu asal Kota Binjai, ditangkap unit Reskrim Polsekta Berastagi, Minggu (15/12/2019) dini hari, pukul 02.30 WIB. Tersangka diciduk dari Villa Berastagi View, Desa Sempajaya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatra Utara.
Kasatres Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan kepada medanbisnisdaily.com, Kamis (19/12/2019) mengatakan penangkapan Ali Akbar Filayat (22) warga Jalan P.Kemerdekaan I LK. V Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai berawal dari informasi yang layak dipercaya.
“Usai mendapat informasi, Kanit Reskrim Polsekta Berastagi, Iptu. Julianto beserta personil segera mendatangi Villa Berastagi View. Ali Akabar Filayat ditangkap di Villa nomor B 11. Pasca menjalani pemeriksaan beberapa saat di Polsekta Berastagi, berkas tersangka dilimpahkan ke Satres Narjkoba”, ujar AKP. Ras maju.
Barang bukti sabu yang disita dari tersangka diataranya : 4 paket sabu seberat 3,74 gram dan 6 paket kecil sabu berat bruto 0,95 gram. Sesuai keterangan Kasatres Narkoba, hingga saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Untuk sementara, Ali Akbar mengaku memperoleh sabu itu dari seseorang yang bernama Tongat di Kota Binjai.