Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ryan Ardiansyah dan Tigor Albet Mei Kantate Hutagalung divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan hukuman 1 tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah mengantongi 3 butir pil ekstasi saat dugem di room KTV Lee Garden (LG) Jalan Nibung Raya Medan.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik menuturkan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I berupa Narkotika jenis pil ekstasi dengan berat netto 1,2 gram.
"Dengan ini menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada masing-masing terdakwa," tegas Erintuah Damanik di Ruang Cakra 6 PN Medan, Kamis (19/12/2019) siang.
Diketahui, putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ermahyanti Tarigan, yang meminta majelis hakim untuk menghukum kepada kedua terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Erintuah juga menjelaskan, hal yang memberatkan terdakwa karena telah melanggar program pemerintah, dan yang meringankan, para terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak pernah dihukum sebelumnya.
Dalam dakwaan sebelumnya JPU menjelaskan, pada Selasa, 30 April 2019 sekira pukul 03.00 WIB terdakwa mengajak terdakwa Tigor ke LG Jalan Nibung Raya, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Sesampainya di sana sekitar pukul 03.30 WIB terdakwa baru ingat bahwa terdakwa tidak ada lagi pil ekstasi lalu terdakwa mengajak Tigor untuk membeli ekstasi di Jalan Mangkubumi.
"Sekira pukul 04.00 WIB Tigor bertemu dengan seorang perempuan bernama Bunda (Belum tertangkap/DPO), lalu Tigor berkata “ini Bunda yang menjual Narkotika jenis Pil Ekstasi itu” lalu terdakwa langsung membeli pil ekstasi kepada Bunda sebanyak 3 (tiga) butir lalu membayar seharga Rp600 ribu, lalu Bunda pergi meninggalkan terdakwa dan Tigor," ungkap Jaksa.
Kemudian, terdakwa mengajak Tigor kembali ke LG. Setibanya di Ruang Lobi depan KTV Diskotik LG, sekira pukul 05.00 WIB tiba-tiba 2 pria yang belum terdakwa kenal berpakaian preman langsung menangkap terdakwa sambil salah seorang dari laki-laki tersebut berkata “Jangan bergerak, kami Polisi”.
Kemudian polisi tersebut menemukan 3 butir pil ekstasi warna hijau di dalam kertas warna coklat dari kantong belakang sebelah kiri celana terdakwa lalu.
"Sedangkan dari terdakwa Tigor, polisi menyita berupa 1 unit HP," pungkas JPU.