Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Otak pelaku kasus korupsi kredit Fiktif BRI Medan Katamso senilai Rp 508 juta, Deandls Sijabat akhirnya divonis rendah hanya 1,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor untuk Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (19/12/2019) sore. Hakim Ketua Sri Wahyuni sepakat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) menghukum terdakwa dengan Pasal 3 ayat 1Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Menghukum terdakwa Deandls Sibabat dengan pasal subsider dengan hukuman penjara 1 tahun dan 5 bulan. Dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurunga penjara," tegas Hakim Sri Wahyuni.
Dalam pertimbangan, majelis hakim menyebutkan bahwa hal yang memberatkan karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Putusan ini lebih dari tuntutan JPU Ilmi Akbar Lubis dengan 1,5 tahun dengan Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hal ini sungguh berbeda dengan yang dialami terdakwa lainnya dalam perkara yang sama yaitu yaitu karyawan BRI Medan Katamso Oktavia Situmorang dan Kacab Anton Suhartanto yang divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.
Dan bahkan oleh Jaksa Kejari Binja dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Padahal keduanya hanya pihak bank yang menyutujui agunan tersebut, hingga akhirnya terdakwa Deandls menunggak dan terjadi kerugian negara.
Terdakwa Deandls telah buron selama 5 bulan hingga akhirnya ditangkap tim Kejari Binjai di Kabupaten Subang, Jawa Barat pada 25 Maret 2019 lalu.
Kejanggalan juga terjadi saat, awak media mencoba mengkonfirmasi Jaksa Ilmi terkait tuntutan rendah tersebut.
"Maaf ya saya enggak mau berkomentar, langsung saja ke kantor. Apa ini kenapa langsung shoot-shoot saja," jawabnya kepada awak media sambil berjalan cepat.
Terdakwa yang merupakan Direktur CV Deandls Mual Asri sempat buron selama 7 bulan oleh Kejaksaan Negeri Binjai sejak September 2018 hingga akhirnya berhasil diringkus pada 25 April di Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Dalam dakwaannya, JPU Ilmi Akbar Lubis menerangkan terdakwa Deandls sengaja menunjuk tiga ruko sebagai objek agunan kepada Oktavia yang melakukan penilaian jaminan di lokasi jaminan berada di Jl. Sukarno Hatta Km. 18 Kec. Binjai Timur.
Dengan perincian yaitu pada saat survei masing-masing sebesar Rp30.000.000, pada saat permohonan kredit telah di-acc masing-masing sebesar Rp 25.000.000, dan pada saat kredit telah dicairkan masing-masing sebesar Rp15.000.000.