Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Samsul Hadi (46), warga Dusun Perumnas, Desa Tanjung Putus, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Minggu sore (22/12/2019), diserahkan ke Polsek Padang Tualang, Langkat oleh pihak PTPN2 Sawit Sebrang, karena mengambil 2 tandan buah segar (TBS) milik BUMN perkebunan tersebut.
Kasubag Humas Polres Langkat, Iptu Rohmat, Senin (23/12/2019) melalui pesan singkat Wats App (WA) mengatakan, Samsul Hadi telah ditetapkan sebagai tersangka atas pengaduan pihak PTPN2 dalam kasus pencurin. Barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha RXS 100 tanpa plat nopol, 2 tandan buah kelapa sawit di dalam goni plastik dan 1 egrek. PTPN2 dirugikan Rp 60.000.
"Ricky Wahyudi, Satpam PTPN2 mengamankan tersangka pencurian TBS di areal Blok D2 TM 2003 Afdeling IX PTPN2 Kebun Sawit Seberang dengan barang bukti 2 janjang sawit, 1 egrek dan 1 sepeda motor. Dan menyerahkannya ke Polsek Padang Tualang sesuai laporan pihak PTPN2," katanya.