Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah akan menyederhanakan proses perizinan untuk kapal-kapal yang mau masuk ke Indonesia. Hal ini disepakati dengan membentuk omnibus law keamanan laut.
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dan Menko Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md menyepakati akan menggabungkan 17 undang-undang keamanan laut dalam omnibus law. Salah satunya adalah membuat perizinan kapal menjadi satu pintu.
Mahfud menyatakan selama ini begitu banyak aturan di sektor kelautan yang menghambat perizinan kapal. Sehingga investasi untuk lalu lintas orang dan barang sering terhambat.
"Kami akan menyiapkan rancangan omnibus law keamanan laut, 17 UU digabungkan. Menyangkut di laut sebegitu banyak aturan padahal kami ingin sederhanakan proses perizinan masuk, investasi lalu lintas orang dan barang itu ingin dipermudah," kata Mahfud di kantor Luhut, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2019).
Pemeriksaan yang selama ini berlapis hingga tujuh kali kali di lembaga yang berbeda, kini akan dirampingkan dan menjadi hanya satu pintu.
"Penanganan di laut itu terutama proses investasi, perdagangan bongkar muat selama ini lama sekali. Karena ada minimal 7 yang memeriksa nah itu mau disatukan. Nanti akan jadi satu pintu," papar Mahfud.
Mahfud menjelaskan ditargetkan aturan ini bisa selesai tahun 2020. Kuartal I selesai pembahasan pokok aturannya, lalu di Kuartal II selesai penaskahannya untuk kemudian dibawa ke DPR untuk disahkan.
"Tahap awal sesudah ini kami akan kumpulkan seluruh stakeholder di tingkat pemerintahan. Mudah-mudahan QI 2020 sudah selesai pokok-pokok aturannya, dan sesudah itu kuartal berikutnya dibentuk draftnya dan naskah akademiknya," jelas Mahfud.
"Mudah-mudahan 2020 naskah sudah jadi. Pengesahannya, kami ikut prolegnas saja, ini sudah masuk prolegnas," lanjutnya.(dtf)