Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Sumatera Utara akan menyatakan akan menjamin seluruh korban kecelakaan lalu lintas beruntun di KM 58+800 Jalan Tol Medan-Tinggi, tepatnya di Desa Karang Anyer, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (25/12/2019) malam.
Dalam peristiwa tabrakan beruntun tersebut, dua orang meninggal dunia, seorang luka berat dan lima orang mengalami luka ringan.
"Seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50.000.000. Sementara bagi seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan ke Rumah Sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp 20.000.000 serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum satu juta rupiah dan ambulan maksimum limaratus ribu rupiah terhadap masing-masing korban luka," ujar Kacab Jasa Raharja Sumut, Ifriyantono didampingi humas, Subarkah kepada Medanbisnisdaily.com, Kamis (26/12/2019).
Disebutkan, kecelakaan pertama, tabrakan dikarenakan mobil Mitsubishi pick up L300 dari Medan melaju kencang menuju Tebing Tinggi mengalami pecah ban dan terbalik, lalu ditabrak Kijang Innova dan Toyota Avanza yang ada di belakangnya, atau searah dari Medan - Tebingtinggi. Dalam kecelakaan ini, pengemudi L300 dan Kijang Inova meninggal dunia", jelasnya.
Dijelaskannya lagi, tabrakan kedua di lokasi yang sama pada saat itu juga. Setelah tiga mobil mengalami kecelakaan, bus Sentosa kontra mobil Toyota Innova, dan mobil ambulan.
"Bermula, mobil ambulan dan Toyota Innova mengurangi kecepatannya, di KM 58+600, karena ada kecelaan di depannya, namun bus Sentosa yang datang searah dengan kecepatan tinggi menabrak bagian belakang Toyota Inova. Mobil Toyota Innova inipun menabrak bagian belakang ambulans. Korban dalam kecelakaan ini mengalami luka ringan," sebutnya.
Hasil data yang diperoleh, sebut Ifri, dua orang meninggal dunia, yakni pengemudi Mobil Pick Up L300, Putut Edi Mulyono (57) warga Jalan Karya Jaya Gang Karya XII Titi Kuning Medan Johor dan pengemudi Kijang Innova BK-1027-AC, Agus Susilo (26) warga Jalan Istiqomah Gang Mawar, Kecamatan Medan Helvetia.
Sedangkan yang mengalami luka berat, Ester Pangaribuan (32), penumpang warga Jalan Puskesmas I Komplek Grand Madina No 3 Medan. Dan luka ringan, antara lain, Amri (26) warga Jalan Brigjen Katamso Gang Kesatria No 101 Medan, Reni Angraini (23) warga Jalan Seroja Gang Warisan No 23 Medan.
Selain itu Muhammad Yusuf (38), pengemudi, warga Perumahan Griya Permai Blok C Jalan Ahmad Yani Kelurahan Kisaran Naga Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan, Misliati (39), penumpang dan Nuri Jannatun Rahmi Tambusai (14), pelajar, warga yang sama.
Ifri menyebutkan, setelah terjadi tabrakan beruntun , pihaknya melakukan koordinasi dengan unit Laka dalam mempercepat penerbitan surat jaminan di untuk rumah sakit yang merawat korban dan mendata korban di RSUD Trianda Perbaungan dan rumah sakit lainnya untuk penjaminan korban yang mendapat rujukan serta melakukan survei kediaman ahli waris korban meninggal dunia.
"Untuk korban meninggal dunia berdomisili di wilayah Kota Medan, hari akan diserahkan dana asuransi kecelakaan kepada ahli waris," sebut Ifri.