Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tim penyidik dari Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku penjualan merkuri ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Keduanya masing-masing berinisial OJS (43) warga Desa Huta Bargot, Kecamatan Huta Bargot, Kabupaten Madina dan IF, (52) warga Desa Huta Bargot, Kecamatan Huta Bargot, Kabupaten Madina.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana mengaku, sebelum melakukan penangkapan, pihaknya sudah mendapat informasi terkait penjualan merkuri ilegal ini pada Senin (2/12/2019) lalu.
Setelah itu, lanjut dia, tim penyidik kemudian melakukan pengecekan tentang transaksi penjualan merkuri yang dilakukan kedua tersangka di Desa Panyabungan Julu Pasar Lama, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina.
"Setelah melakukan, penyelidikan tim langsung menangkap keduanya, ungkapnya kepada wartawan, Kamis (26/12/2019).
Rony menyatakan, bahwasanya saat ini, kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Sumut. Ia memaparkan, adapun barang bukti yang diamankan berupa 2 botol cairan merkuri/HG merk Gold 99,99 persen dengan masing-masing berat 1 Kg, 25 botol kosong berlabel merkuri Gold 99,99 persen yang diduga sebagai wadah merkuri, 28 botol kosong yang tidak berlabel gold 99,99 persen yang diduga sebagai wadah merkuri, serta 50 buah tutup botol berwarna hitam.
Selain itu, lanjut dia, juga diamankan sebuah tempat bekas isi zat merkuri warna hitam, 2 buah tempat yang berisi zat merkuri warna hitam dengan masing-masing berat 34,5 Kg, 1 logam perak sebesar 842 gram yang merupakan hasil penjualan merkuri, dan 2 unit handphone.
"Terhadap kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 53 ayat (1) huruf b dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar sesuai dengan Pasal 120 ayat (1) UU RI Nomor 3 tahun 2014 tentang pendistribusian," ucapnya.
"Selain itu mereka juga melanggar Pasal 24 ayat (1) dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 Miliar sesuai dengan Pasal 106 UU Negara RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana," pungkasnya.