Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Mantan direktur Bank Hengfeng China, Jiang Xiyun dijatuhi hukuman mati karena menerima suap dan praktik akuntansi ilegal, dengan masa penangguhan hukuman dua tahun.
Jiang juga diperintahkan untuk mengembalikan saham Hengfeng yang digelapkannya dan kepentingan terkait ke bank dan didenda 40.000 yuan atau sekitar Rp 80 juta (dengan kurs Rp 2.000/yuan), serta semua harta pribadinya akan disita dan diserahkan pemerintah. Hal ini disampaikan oleh pengadilan setempat pada Kamis (26/12).
Melansir dari Caixinglobal pada Jumat (27/12/2019), pengacara Jiang Xiyun mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding terkait putusan hakim tersebut. Kepada Caixin, pengacara Jiang mengatakan bahwa tim pembela yakin hukuman itu didasarkan pada bukti yang tidak memadai dan fakta bahwa terdakwa telah dikurung selama lima tahun (selama masa penyelidikan, penuntutan dan persidangan) merupakan masa waktu yang lebih lama dari batas waktu hukum.
Namun menurut putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Menengah Rakyat Yantai, selama Jiang Xiyun menjabat sebagai direktur antara 2008 hingga 2013, Jiang dinyatakan telah mentransfer sekitar 754 juta yuan atau sekitar Rp 1,5 triliun saham bank kepada entitas yang dikendalikan oleh dirinya sendiri maupun kerabatnya.
Selain itu Jiang dinyatakan telah menerima suap sebesar 60,4 juta yuan atau sekitar Rp 120,8 miliar dari perusahaan dan individu sebagai imbalan karena memberikan manfaat bagi mereka untuk memperoleh saham bank dan mendapatkan pinjaman dari bank.
Tidak hanya itu, berdasarkan putusan pengadilan, Jiang Xiyun dinyatakan telah memerintahkan kerabatnya sekaligus terdakwa lain dalam kasus ini, Sun Jinguang, untuk menghancurkan catatan akuntansi terkait dengan transaksi ilegal sebesar 660 juta yuan atau sebesar Rp 1,32 triliun.
Selain Jiang Xiyun dan Sun Jinguang, setidaknya terdapat dua orang lainnya terlibat dalam kasus korupsi ini, yaitu Zhao Chunying dan Zhang Wenkai. Terkait hukuman yang diterima, Sun Jinguang dijatuhi hukuman 33 bulan penjara dan didenda sebesar 20.000 yuan.
Sedangkan Zhao Chunying, mantan kepala keuangan Hengfeng Bank, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan didenda 1 juta yuan. Pihak keluarga Zhao mengatakan kepada Caixin bahwa ia telah mengembalikan sebagian besar uang penggelapnya dan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Untuk Zhang Wenkai, mantan asisten presiden bank, dijatuhi hukuman 34 bulan penjara. Zhang dinyatakan pengadilan telah mengeluarkan dana sebesar 3,7 miliar yuan secara ilegal di bawah perintah Jiang untuk jaminan kepada afiliasi Jiang tanpa memungut biaya terkait.(dtf)