Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu) memeriksa sejumlah pihak di PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) Wilayah Sumut, Kamis (26/12/2019). Pemeriksaan terkait dugaan tindak penyaluran fiktif pupuk bersubsidi oleh BUMN tersebut.
Bersamaan dengan itu, Sekretaris DPD Projo Sumut, Manap Ganda Hutagalung, juga turut dipanggil Kejatisu. Manap yang juga salah satu distributor pupuk bersubsidi mitra kerja PT PIM, merupakan pelapor telah terjadi penyaluran pupuk bersubsidi sebanyak ribuan ton yang merugikan negara miliaran rupiah.
Kepada medanbisnisdaily.com, Jumat (27/12/2019), Manap mengatakan, saat dimintai keterangan, dia juga menyerahkan sejumlah tambahan barang bukti guna menguatkan laporan yang disampaikan. Namun dia tidak melihat satu pun dari pihak manajemen PT PIM hadir memenuhi panggilan Kejatisu.
Ikhwal penyaluran fiktif pupuk bersubsidi oleh PT PIM, disebutkan Manap berlangsung pada akhir Januari 2019. Para distributor (berjumlah belasan) yang merupakan partner PT PIM, masing-masing mereka diminta menandatangani berita acara validasi verifikasi penyaluran pupuk sebanyak ratusan ton ke seluruh kios penyalur di kabupaten/kota di Sumut. Namun fakta yang terjadi, yang disalurkan hanya puluhan ton.
Kata dia, yang ditandatangani 220 ton, yang disalurkan cuma 10 ton di satu kabupaten. Di kabupaten lainnya, ditandatangani 355 ton, namun yang disalurkan cuma 45 ton.
Selanjutnya, pihak PT PIM menggunakan berita acara yang ditandatangani distributor sebagai dasar untuk menagih pembayaran kepada pemerintah (melalui Kementerian Pertanian). Bukan berdasarkan jumlah riil pupuk bersubsidi yang disalurkan. Waktu itu Kepala Wilayah PT PIM adalah Syahrial Jufry. Namun sejak sebulan lalu dia menduduki jabatan baru, yakni manajer.
Akibat tindakan PT PIM itu, secara keseluruhan terdapat penyaluran fiktif pupuk bersubsidi sebanyak ribuan ton. Menyebabkan kerugian negara sebesar belasan miliar rupiah.
Manap kemudian melaporkan penyaluran fiktif itu ke Kejaksaan Tinggi Sumut pada 22 November 2019. yang dilaporkan Syahrial Jufry berikut staf lainnya. Ikut diserahkannya berbagai barang bukti sebagai pendukung laporan kepada Kepala Seksi C Kejatisu, Rismaidi.
Oleh pihak Kejatisu, terangnya, berbagai hal terkait penyaluran fiktif pupuk bersubsidi ditanyai kepadanya. Secara panjang lebar keterangan kemudian disampaikannya. Dia menginginkan pengusutan tindakan yang menyebabkan kerugian negara itu secepat mungkin diusut.
"Kerugian belasan miliar rupiah itu hanya dari tagihan pembayaran pupuk bersubsidi, pupuknya sendiri kan bisa mereka jual," tutur Manap.
Syahrial yang ditanyai perihal dugaan tindak penyaluran fiktif ini tidak membantah tetapi juga tidak membenarkan.
"Maaf Saya tdk tau masalah ITU yg Saya tau ada puksUB Cary over dari Tahun 2017," kata Syahrial melalui aplikasi percakapan WhatsApp.
Manap membantah pernyataan Syahrial. Tidak benar ada PUSKUD cary over. Yang dimaksud PUSKUD cary over adalah keterlambatan penyerahan dokumen tagihan pembayaran berakibat pada pembayaran pupuk bersubsidi dibebankan kepada distributor.
" Tidak benar ada PUSKUD cary over, ada kwitansinya, semua sudah dibayar lunas," terang Ganda.
Laporan penyaluran fiktif pupuk bersubsidi ini akan terus bergulir pengusutannya oleh Kejatisu. DPD Projo Sumut berharap agar pihak Kejatisu secepatnya menuntaskan pengusutan.
"Kami meminta kepada pemerintah melalui Kementerian Pertanian agar penyaluran pupuk bersubsidi oleh PT PIM dihentikan sementara hingga pengusutan laporan penyaluran fiktif tuntas lebih dulu. Kita ingin menyelamatkan uang negara sekaligus hak petani yang seharusnya mendapatkan pupuk sesuai alokasi anggaran 2019 dari perilaku tamak manajemen PT PIM," tegas Ganda.
Sementara pengusutan dugaan penyaluran fiktif ditangani pihak Kejatisu, penyaluran pupuk bersubsidi dialihkan ke produsen pupuk lainnya sesama BUMN, seperti PT Pupuk Sriwijaya.