Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Beberapa waktu lalu, Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) membuka peluang hukuman mati untuk koruptor. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai apa yang disampaikan Jokowi tidak tepat.
Peneliti ICW Kurnia Ramadana mengatakan Jokowi tidak paham tentang pemberian efek jera ke koruptor. Kurnia menyebut apa yang diungkapkan Jokowi adalah narasi baru agar masyarakat melupakan masalah KPK.
"Dan tidak paham hukuman mati sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Tipikor (tindak pidana korupsi) kita pasal 2 ayat 2 dengan kondisi tertentu, bencana alam dan lain-lain," kata Kurnia dalam acara Diskusi Catatan Akhir Tahun Indonesia Corruption Watch: Lumpuhnya Pemberantasan Korupsi di Tangan Orang 'Baik' di Kantor ICW, di Jalan Kalibata Timur IV D No 6, Jakarta Selatan, Minggu (29/12/2019).
Kurnia menambahkan, masih ada negara selain Indonesia yang menerapkan hukuman mati untuk para koruptor. Namun negara yang menerapkan hukuman mati itu, lanjutnya, punya Indeks Persepsi Korupsi (IPK)-nya yang tak jauh berbeda dengan Indonesia.
Dia mengatakan, pernyataan yang diucapkan Jokowi tentang hukuman mati untuk koruptor tidak sinkron dengan masalah yang dihadapi Indonesia saat ini. Kurnia menduga Jokowi berusaha menggeser isu KPK soal Dewan Pengawas dan UU KPK yang baru.
"Jadi kita pandang itu narasi yang usang dan narasi yang berupaya untuk menggeser perdebatan," sebut Kurnia.
Mengacu pernyataan Kurnia, hukuman mati sudah diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2. Bunyi Pasal 2 ayat 1-2 sebagai berikut:
Ayat 1
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ayat 2
Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan. dtc