Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Poningin alias Lilik (40) penduduk Dusun VI Gang Manggis Desa Air Hitam Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Minggu (29/12/2019) jam 19.00 WIB ditangkap tim opsnal Polsek Gebang, jajaran Polres Langkat. Karena, Poningin terbukti melakukan pencurian 12 batang kayu beroti jenis cempedak dan bira - bira ukuran 2 x 6 inch milik Karsiman (39) warga Dusun VI Gang Manggis Desa Air Hitam Kecamatan Gebang, Langkat, pada 26 November 2019.
"Sesuai pengaduan korban atas nama Karsiman ke Polsek Gebang yang tertuang dalam Laporan Polisi No:LP/50/XII/2019/SU/LKT/SEK-GEBANG, tanggal 29 Desember 2019. Dan telah dilakukan penyelidikan, dari rekaman kamera pengintai, pelaku berhasil ditangkap," kata Kasubag Humas Polres Langkat, Iptu Rohmat, Minggu (29/12/2019) malam.
Dijelaskan Iptu Rohmat, dari barang bukti plasdisk rec CCTV milik korban, terlihat pelaku memikul kayu beroti yang dicurinya dari samping rumah korban.
"Selasa 26 November 2019 sekitar pukul 07.00 WIB, korban bangun tidur langsung mengecek kayu yang berada di samping rumahnya, melihat ada kayu yang kurang. Setelah dicek, yang hilng kayu cempedak dan kayu bira ukuran 2 x 6 inch sebanyak 12 batang. sudah tidak ada atau hilang. Dari video rekaman CCTV dirumah korban, terlihat pelaku sedang memikul kayu beroti yang hilang". Pelaku ditangkap berdasarkan saksi-saksi dan bukti," jelasnya.
Setelah diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya.