Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) merestui Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir untuk didampingi Deputi dan Staf Ahli selama menjabat. Sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 41 Tahun 2017 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Menteri BUMN hanya memiliki deputi saja tanpa staf ahli.
Kali ini, lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2019 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Erick diberi formasi pendamping yang terdiri dari 3 Deputi dan 3 Staf Ahli. Tak hanya itu, Erick Thohir juga wajib dibantu oleh Wakil Menteri sekaligus Sekretariat sesuai dengan penunjukan Presiden.
"Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri," bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres tersebut yang dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Senin (30/12/2019).
Adapun ruang lingkup tugas Wakil Menteri, menurut Perpres ini adalah membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan kementerian dan membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan kementerian.
"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," bunyi Pasal 3 Perpres ini.
Secara keseluruhan susunan organisasi Kementerian BUMN yang sudah disiapkan dalam Perpres ini adalah sebagai berikut;
1. Wakil Menteri I
2. Wakil Menteri II
3. Sekretariat Kementerian
4. Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan
5. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi
6. Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko
7. Staf Ahli Bidang Implementasi Kebijakan Strategis
8. Staf Ahli Bidang Industri
9. Staf Ahli Bidang Keuangan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Selain itu, Erick juga diberi keleluasaan untuk menetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan dibidang badan usaha milik negara secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan," demikian bunyi Pasal 30 Perpres.
Selanjutnya, disebutkan dalam Pasal 40, pada saat Perpres ini mulai berlaku, otomatis Perpres sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 41 Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 10 Desember 2019 lalu.(dtf)