Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Batubara. Bupati Batubara, Zahir, resmi melantik 107 kepala desa terpilih periode 2019 - 2025 hasil pemilihan kepala desa serentak tahun 2019, di Gedung Serba Guna Tg Gading, Kecamatan Sei Suka, Batubara, Senin, (30/12/2019).
Dari 107 kepala desa yang dilantik, 1 orang berstatus tersangka dalam kasus ijazah palsu.
Dalam arahannya, Zahir berpesan kepada kepala desa agar bertanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai kepala desa.
"Tadi saudara-saudara saat dilantik mengucapkan sumpah. Tanggung jawab saudara-saudara sangat berat. Selain kepada masyarakat, Ini juga harus dipertanggung jawabkan kepada Allah SWT," katanya.
Selain itu, Zahir juga mengingatkan kepada kepala desa agar segera menetapkan RPJMDes. RPJMDes yang ditetapkan merupakan perpaduan antara visi dan misi kepala daerah dengan RPJMD dan kehendak masyarakat yang dijaring melalui musyawarah desa.
"Kepala desa segera tetapkan RPJMDes. Harus selaras dengan visi dan misi kepala daerah. Pak kades juga harus sering-sering baca Undang-Undang. Kepada Sekda, saya minta segera susun aturan. Selama 3 bulan, tidak boleh ada pergantian perangkat desa," ujar Zahir.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Batubara, Radiansyah mengatakan, terhadap kepala desa yang telah berstatus tersangka, pihaknya menyerahkan proses sepenuhnya kepada penegak hukum.