Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggunakan e-Rekap pada pelaksanaan Pilkada serentak 2020 mendatang.
Dalam waktu dekat, KPU akan mengujicoba pelaksanaan e-rekap bagi daerah yang melakukan Pemilihan Serentak 2020.
"Medan jadi salah satu pilot project e-rekap," ujar Evi didampingi Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin, di KPU Medan, Jalan Kejaksaan, Senin (30/12/2019).
Selain Medan, supervisi KPU RI juga dilakukan di Binjai, Pematangsiantar dan Serdangbedagai. Evi pun mengingatkan untuk mendukung pelaksanaan e-rekap, maka KPU yang melaksanakan pilkada agar merekrut penyelenggara ad hoc baik PPK dan PPS yang familiar dengan teknologi informasi.
Dalam berkas lamarannya saat mendaftar wajib mencantumkan alamat email dan semua akun media sosial yang dimilikinya. Dari informasi tersebut setidaknya KPU mendapatkan gambaran awal apakah calon penyelenggara ad hoc familiar dengan teknologi informasi.
Sedangkan untuk KPPS, jika tidak dapat merekrut semua anggota yang paham teknologi informasi, minimal salah satu diantaranya memiliki kemampuan yang cukup terkait hal tersebut.
E-rekap nantinya akan menggantikan salinan rekapitulasi di TPS. KPPS hanya tinggal mengirimkan foto plano ke aplikasi atau server yang sudah disiapkan. Untuk menjamin keamanannya, maka nomor sim card yang mengirimkan harus didaftarkan secara khusus sebelum pelaksanaan pemilihan.
Ketua KPU Kota Medan Agussyah Ramadani Damanik menyebutkan secara keseluruhan Kota Medan sudah siap untuk melakukan e-rekap. Sebab TPS yang didaftarkan sebelumnya sudah memiliki titik koordinat dan semua daerah telah memiliki jaringan internet.
Meskipun ada beberapa daerah seperti Kampung Nelayan Seberang di Belawan I yang jaringannya naik turun, namun bukan karena faktor tidak ada jaringan internet. Hanya lebih pada persoalan teknis dan hal itu bisa dikomunikasikan dengan pihak provider telekomunikasi.